Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 19/SEOJK.06/2025 mengenai Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi menjelaskan bila utang pinjol (pinjaman online) yang gagal bayar atau terlambat selama 90 hari tak berarti hangus.
Hal ini menampik anggapan di tengah masyarakat bahwasanya utang pinjol yang tak dibayar dalam tempo demikian dianggap hangus atau lunas tidak ditagih lagi.
Bila 90 hari debitur gagal membayarnya maka ia dikategorikan sebagai kredit macet.
"Macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui jatuh tempo 90 (sembilan puluh) hari kalender," bunyi aturan di surat edaran tersebut.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memang membatasi penagihan utang pinjol secara langsung maksimal 90 hari usai tanggal jatuh tempo.
Namun, setelahnya internal perusahaan tidak diperbolehkan lagi menagihnya, hal ini dianjurkan supaya mencegah praktik penagihan yang tak dibenarkan.
Masalahnya, debitur menganggap berhentinya penagihan berarti utang dianggap lunas.
Kewajiban membayar tetap melekat kepadanya justru bila dibiarkan utang makin memebsar akibat adanya denda sekaligus bunga berjalan.
Setelah 90 hari pun pasca tanggal jatuh tempo, penagihan masih bisa dilakukan dengan pihak ketiga seperti menunjuk debt collector yang tersertifikasi resmi dari AFPI dan OJK.
Baca Juga: Rincian Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini Sabtu (11/4) Naik Rp 3.000 Per Gram
Perusahaan yang memberikan pinjol juga bisa menuntut debitur ke jalur hukum bila utang tak lekas dibayar.
Selain itu, debitur yang kredit pinjolnya macet selama 90 hari, masuk daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Skor SLIK OJK makin tinggi, maka aksesnya ke layanan keuangan lain di masa depan dipersulit.
OJK blokir entitas pinjol ilegal
Sebanyak 951 situs atau entitas pinjol (pinjaman online) yang beroperasi di Indonesia mulai diberantas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dari 1 Januari-31 Maret 2026.
Keberadaan situs pinjol ilegal ini berpotensi merugikan masyarakat karena izin operasinya tak ada.
Selain situs pinjol ilegal, OJK juga menghentikan dua penawaran invetasi ilegal.
Tonton: Soetta Overload! Penerbangan Bakal Dialihkan ke Kertajati? Ini Faktanya
"Selain itu, menghentikan juga 2 penawaran investasi ilegal sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono, Senin (6/4/2026).
Upaya ini untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjol ilegal yang sangat merugikan.
(Seto Ajinugroho, Aprillia Ika)
Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/04/11/140000126/gagal-bayar-selama-90-hari-utang-pinjol-tak-dianggap-lunas-justru-bertambah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













