Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Data pribadi seperti nomor ponsel, alamat, hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP merupakan informasi sensitif yang rawan disalahgunakan jika tidak dijaga dengan baik.
Dalam sejumlah kasus, data kependudukan yang seharusnya bersifat pribadi justru dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mendaftar layanan pinjaman online (pinjol) ilegal maupun aktivitas judi online (judol) tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Akibatnya, tidak sedikit masyarakat yang dirugikan karena namanya tiba-tiba tercatat sebagai peminjam atau terlibat dalam aktivitas pinjol, padahal tidak pernah melakukan pengajuan apa pun.
Kondisi ini membuat masyarakat perlu lebih waspada serta rutin memeriksa keamanan data pribadinya, termasuk memastikan apakah NIK atau identitas mereka digunakan tanpa izin untuk pengajuan pinjaman.
Lantas, bagaimana cara mengecek apakah data pribadi seperti KTP telah dipakai untuk pinjol atau tidak?
Baca Juga: Harga Emas Antam: Cek Pergerakan Terbaru Sore Ini, Naik atau Turun?
Cara cek NIK KTP dipakai pinjol tidak
Dilansir dari laman resmi Indonesia Baik, pemerintah telah menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) untuk membantu masyarakat mengecek apakah data pribadi mereka digunakan untuk pengajuan pinjol atau tidak.
Melalui layanan ini, masyarakat bisa melihat riwayat kredit dan pinjaman yang terdaftar menggunakan identitas mereka, sehingga potensi penyalahgunaan data dapat segera diketahui.
Berikut langkah-langkah pengecekan melalui SLIK OJK, baik secara offline maupun online:
1. SLIK OJK Secara Offline
- Kunjungi kantor OJK terdekat.
- Siapkan dokumen berikut:
- KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Surat kuasa jika diwakilkan
- Setelah itu, petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data dan dokumen. Jika lengkap dan sesuai, OJK akan memproses permintaan dengan menarik data informasi debitur.
- Hasil pengecekan nantinya akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.
2. SLIK OJK Secara Online
- Buka laman resmi: idebku.ojk.go.id
- Pilih menu “Pendaftaran”
- Isi data yang diminta, seperti:
- Jenis debitur
- Jenis identitas
- Kewarganegaraan
- Nomor identitas
- Kode keamanan (captcha)
- Pastikan seluruh data sudah benar, lalu klik “Selanjutnya”
- Isi formulir SLIK OJK dan unggah dokumen pendukung
- Centang pernyataan kebenaran data, kemudian klik “Ajukan Permohonan”
- Setelah itu, pemohon akan menerima email berisi nomor pendaftaran.
- Status pengajuan dapat dicek melalui menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran dan kode captcha.
Tonton: Misi Damai Berdarah! Total 4 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Sebagai informasi, proses verifikasi biasanya memakan waktu maksimal satu hari kerja dan hasilnya akan menampilkan riwayat pinjaman atau kredit yang menggunakan data pemohon.
Apa yang dilakukan jika NIK dipakai pinjol atau judi online?
Melalui hasil SLIK OJK, masyarakat dapat melihat seluruh catatan kredit yang terhubung dengan NIK mereka. Jika ditemukan aktivitas pinjaman yang tidak pernah dilakukan atau terindikasi mencurigakan, segera lakukan pelaporan resmi.
OJK menyediakan layanan pengaduan melalui:
- Kontak OJK 157
- Email: konsumen@ojk.go.id
- WhatsApp: 081-157-157-157
Langkah pelaporan yang cepat penting untuk mencegah penyalahgunaan data lebih lanjut serta menghindari dampak hukum maupun finansial bagi pemilik identitas yang sah.
Kasus penyalahgunaan NIK KTP untuk pinjol ilegal dan judi online menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi. Ke depan, masyarakat diimbau untuk rutin melakukan pengecekan SLIK OJK agar dapat memastikan identitasnya tetap aman dari potensi kejahatan digital.
(Alicia Diahwahyuningtyas, Tri Indriawati)
Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2026/04/27/180000265/nik-ktp-dipakai-pinjol-atau-tidak-ini-cara-mengeceknya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













