Penulis: Bimo Kresnomurti
KONTAN.CO.ID - Isu pajak digital kembali menjadi perhatian masyarakat menjelang November 2026. Perbincangan ini mencuat setelah Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan rencana penerapan kebijakan digital taxation mulai 9 November 2026.
Dalam pernyataannya, ia menyebut keterlibatan perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform perdagangan elektronik seperti Shopee, Lazada, dan GoTo.
Informasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan pelaku usaha.
Baca Juga: Pajak Digital Dikhawatirkan Tekan Daya Beli Kelas Menengah, Ini Respons Airlangga
Apakah pemerintah akan mengenakan pajak baru terhadap transaksi digital? Apakah transfer bank, pembayaran QRIS, top up dompet digital, dan belanja online akan ikut dikenai pungutan?
Untuk memahami isu tersebut, masyarakat perlu mengetahui bahwa pajak digital sebenarnya bukan kebijakan baru.
Melansir laporan Kontan.co.id, pemerintah telah menerapkan sejumlah ketentuan perpajakan terhadap aktivitas ekonomi digital sejak beberapa tahun lalu. Kebijakan yang berkembang pada 2026 lebih berkaitan dengan perluasan mekanisme pemungutan, pengawasan, dan pelibatan pihak lain dalam administrasi perpajakan.
Baca Juga: ChatGPT Tak Lagi Jadi Pemungut Pajak Digital di Indonesia
1. Apa Itu Pajak Digital?
Mengutip laman Kemenkeu RI, Pajak digital atau digital taxation merupakan istilah untuk pemungutan pajak atas aktivitas ekonomi yang berlangsung melalui teknologi digital atau platform elektronik.
Aktivitas tersebut mencakup transaksi pembelian barang dan jasa secara online, pemanfaatan layanan digital dari luar negeri, perdagangan melalui marketplace, hingga kegiatan usaha yang memperoleh penghasilan melalui platform elektronik.
Di Indonesia, pajak digital bukan satu jenis pajak tersendiri dengan tarif khusus. Pengenaan pajaknya tetap mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Contohnya, ketika seseorang berlangganan layanan streaming dari perusahaan luar negeri, transaksi tersebut dapat menjadi objek PPN atas pemanfaatan jasa digital dari luar daerah pabean. Sementara itu, pedagang yang memperoleh penghasilan melalui marketplace dapat memiliki kewajiban PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, istilah pajak digital mencakup beberapa mekanisme perpajakan yang berbeda, bukan berarti seluruh transaksi menggunakan internet otomatis dikenai pajak tambahan.
Baca Juga: DJP Klarifikasi Pajak Digital 9 November 2026, Transfer Uang Tak Otomatis Kena PPN
2. Apakah Pajak Digital Merupakan Pajak Baru?
Pajak digital bukan jenis pajak baru di Indonesia. Pemerintah telah menerapkan pemungutan pajak atas transaksi ekonomi digital sejak 2020, terutama melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).
Melalui kebijakan tersebut, perusahaan digital luar negeri yang memenuhi kriteria dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dimanfaatkan konsumen di Indonesia.
Beberapa contoh layanan digital yang sudah masuk dalam mekanisme PPN PMSE antara lain layanan streaming, aplikasi, perangkat lunak, dan berbagai layanan berlangganan digital dari luar negeri.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan sejumlah kebijakan untuk memperluas administrasi perpajakan pada aktivitas ekonomi digital.
Berikut perkembangan kebijakan pajak digital di Indonesia, dirangkum dari laporan Kontan.co.id.
| Tahun/tanggal | Kebijakan | Keterangan |
|---|---|---|
| 2020 | PPN PMSE | Pemerintah mulai memungut PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri. |
| 2025 | PMK Nomor 37 Tahun 2025 | Mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace. |
| 25 September 2026 | SPP-TDLN | Sistem pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri mulai diterapkan. |
| 1 Oktober 2026 | PPh Pasal 22 marketplace | Pemungutan pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui empat marketplace mulai dilaksanakan. |
| 9 November 2026 | Rencana perluasan pajak digital | Tanggal yang disebut dalam pernyataan Hashim Djojohadikusumo mengenai pelibatan lebih luas bank, fintech, dan platform digital. |
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak sedang menciptakan seluruh jenis pajak digital dari awal. Sebagian kebijakan merupakan kelanjutan dari aturan yang sudah ada, sedangkan sebagian lainnya memperluas mekanisme pemungutan dan pengawasan.
Baca Juga: Pemungut Pajak Digital Diperluas
3. Pajak Digital Kembali Ramai pada November 2026
Perbincangan mengenai pajak digital kembali mencuat setelah Hashim Djojohadikusumo menyampaikan rencana penerapan digital taxation pada 9 November 2026 dalam Rapat Pimpinan Nasional Kadin.
Melansir laman Kontan.co.id, ia menyebut bank pemerintah, bank swasta, perusahaan fintech, dan platform perdagangan elektronik akan dilibatkan untuk memungut serta menyetorkan pajak yang selama ini belum dipungut melalui mekanisme tersebut.
Pernyataan itu memunculkan perhatian karena lembaga keuangan dan platform digital memiliki peran besar dalam memproses transaksi masyarakat.
Namun, perlu dibedakan antara pernyataan mengenai rencana kebijakan dan ketentuan teknis yang sudah resmi berlaku. Sampai dengan 3 November 2026, informasi mengenai rencana 9 November sedang dalam pengkajian lebih lanjut termasuk penentuan dikenakan pada transaksi bank, QRIS, dompet digital, dan marketplace.
Masyarakat perlu menunggu penjelasan resmi pemerintah mengenai objek pajak, pihak yang bertanggung jawab memungut, batas transaksi, mekanisme penyetoran, serta aturan pelaksanaannya.
Baca Juga: PT Jalin Tegaskan Bukan Pemungut Pajak Digital Luar Negeri, Ini Perannya
4. Kebijakan Pajak Digital yang Sudah Berjalan pada 2026
Merangkum laman Kemenkui RI, ada dua kebijakan yang sudah memiliki dasar aturan dan mekanisme pelaksanaan pada 2026.
- Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN)
Pemerintah mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada 25 September 2026.
Kebijakan ini menjadi tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Tujuannya adalah memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan konsumen di Indonesia dan belum dipungut melalui mekanisme PPN PMSE.
Dalam pelaksanaannya, sistem tersebut memanfaatkan informasi dari sistem pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi yang memenuhi kriteria pemungutan PPN.
Pada tahap awal, pemerintah menunjuk enam pihak atau issuer sebagai pemungut, yaitu:
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.
- PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI.
- PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja.
DJP Kemenkeu menjelaskan bahwa SPP-TDLN bukan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. Sistem ini merupakan mekanisme tambahan untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang belum dipungut melalui mekanisme sebelumnya.
Dengan demikian, penerapan SPP-TDLN tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN dua kali atas transaksi yang sama.
- PPh Pasal 22 atas Penghasilan Pedagang di Marketplace
Kebijakan kedua adalah pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace. Aturan ini mengacu pada PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Setelah sempat mengalami penundaan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa pemungutan mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026.
Empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pada tahap tersebut adalah:
| Marketplace | Perusahaan |
|---|---|
| Shopee | PT Shopee International Indonesia |
| Blibli | PT Global Digital Niaga Tbk |
| Tokopedia | PT Tokopedia |
| Lazada | PT Ecart Webportal Indonesia |
Dalam ketentuan tersebut, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet pedagang. Dasar pengenaan tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Namun, pemungutan ini tidak berlaku untuk seluruh penjual tanpa pengecualian. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Pajak yang dipungut juga bukan otomatis menjadi pajak tambahan di luar kewajiban yang sudah ada. PPh Pasal 22 tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau menjadi bagian dari pelunasan PPh final sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Baca Juga: Ditjen Pajak Perluas Pemungut Pajak Digital, Ini Transaksi yang Disasar
5. Apakah Transfer Bank, QRIS, dan Top Up E-Wallet Akan Dikenai Pajak?
Salah satu kekhawatiran masyarakat setelah muncul isu pajak digital adalah kemungkinan transaksi keuangan sehari-hari ikut dikenai pungutan baru. Menko Airlangga Hartarto menegaskan pembahasan terkait pengenaan pajak transaksi perbankan 9 November masih dalam pengembangan.
Namun, perlu dipahami bahwa penggunaan sarana pembayaran digital tidak otomatis menjadikan suatu transaksi sebagai objek pajak.
Berikut penjelasan beberapa transaksi yang kini masih berlaku:
| Jenis transaksi | Penjelasan |
|---|---|
| Transfer antarbank | Tidak otomatis dikenai pajak hanya karena menggunakan layanan transfer. Biaya administrasi atau biaya transfer berbeda dari pajak. |
| Pembayaran QRIS | Penggunaan QRIS bukan dengan sendirinya objek pajak baru. Kewajiban pajak bergantung pada transaksi dan pihak yang memperoleh penghasilan. |
| Top up dompet digital | Pengisian saldo bukan otomatis objek pajak baru. Perlu dibedakan antara top up, biaya layanan, dan transaksi pembelian barang atau jasa. |
| Belanja di marketplace | Dapat berkaitan dengan PPN atas barang atau jasa serta PPh atas penghasilan penjual sesuai ketentuan. |
| Langganan layanan digital luar negeri | Dapat dikenai PPN atas pemanfaatan barang atau jasa digital dari luar negeri. |
| Pembayaran layanan fintech | Perlakuan pajaknya bergantung pada jenis layanan, transaksi, serta ketentuan perpajakan yang berlaku. |
Artinya, masyarakat tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa setiap kali mengirim uang, mengisi saldo dompet digital, atau membayar menggunakan QRIS akan muncul potongan pajak baru.
Yang perlu diperhatikan adalah objek transaksi, pihak yang memperoleh penghasilan, serta mekanisme pemungutan yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Pajak Digital Mulai Berlaku 9 November, Ini Jenis Pajak yang Bakal Dipungut
6. Dampak Perluasan Pajak Digital
Perluasan administrasi perpajakan digital berpotensi melibatkan beberapa kelompok masyarakat dan pelaku usaha.
a. Konsumen layanan digital luar negeri
Masyarakat yang membeli atau menggunakan barang dan jasa digital dari luar negeri dapat menjadi pihak yang menanggung PPN sesuai ketentuan. Pemungutannya dapat dilakukan melalui mekanisme PPN PMSE atau SPP-TDLN, bergantung pada karakteristik transaksi.
b. Pedagang marketplace
Penjual yang memperoleh penghasilan melalui platform perdagangan elektronik perlu memperhatikan ketentuan PPh Pasal 22. Pedagang juga perlu memastikan data perpajakan dan dokumen pengecualian sudah sesuai.
c. Perusahaan fintech dan perbankan
Bank dan perusahaan fintech dapat dilibatkan sebagai pihak yang membantu proses pemungutan pajak berdasarkan penunjukan dan ketentuan resmi. Keterlibatan tersebut tidak berarti seluruh dana yang melewati sistem pembayaran otomatis dikenai pajak.
d. Platform perdagangan elektronik
Marketplace memiliki peran sebagai pemungut pajak atas transaksi pedagang yang memenuhi kriteria. Platform juga perlu menyesuaikan sistem administrasi, pencatatan, dan pelaporan sesuai aturan pemerintah.
Tonton: Perusahaan Raffi dan Nagita (VISI) Dapat Pinjaman dari Bank Ina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














