Sumber: BPJS Kesehatan | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Pahami kondisi saat peserta telat bayar iuran BPJS Kesehatan 1 hari. Banyak peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertanya-tanya, apakah terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan selama 1 hari akan dikenakan denda?
Melansir laman BPJS Kesehatan, tidak ada ketentuan denda yang dikenakan pada sehari terlambat melakukan pembayaran.
Peserta yang terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan selama satu hari tidak dikenakan denda keterlambatan iuran. Namun, keterlambatan tersebut tetap dapat berdampak pada status kepesertaan apabila iuran belum dibayarkan hingga akhir bulan berjalan.
Baca Juga: Cara Bayar BPJS Kesehatan Lewat BCA Mobile 2026, Bayar BPJS Bisa Dimana Saja
Apakah Ada Denda Telat Bayar Iuran?
Berdasarkan ketentuan BPJS Kesehatan, peserta tidak dikenakan denda hanya karena terlambat membayar iuran, termasuk jika keterlambatan terjadi selama satu hari. Namun, peserta tetap diwajibkan melunasi iuran yang tertunggak agar kepesertaannya tetap aktif.
Sebagai contoh, apabila iuran bulan Juli belum dibayarkan hingga akhir Juli, maka status penjaminan kepesertaan akan dinonaktifkan sementara mulai 1 Agustus sampai peserta melunasi tunggakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim Rp 35,58 Triliun hingga Maret 2026
Kapan Status BPJS Menjadi Nonaktif?
Mengutip laman BPJS Kesehatan, status kepesertaan tidak langsung nonaktif karena terlambat satu hari dari tanggal jatuh tempo. Penjaminan baru dihentikan sementara apabila iuran belum dibayar sampai akhir bulan berjalan. Penghentian sementara berlaku mulai tanggal 1 pada bulan berikutnya.
Agar kepesertaan aktif kembali, peserta harus:
- Melunasi iuran yang tertunggak (sesuai ketentuan yang berlaku).
- Membayar iuran pada bulan saat kepesertaan akan diaktifkan kembali.
Baca Juga: OJK Dorong BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Pengelolaan Program yang Prudent dan Adaptif
Waspadai Denda Pelayanan Rawat Inap
Meski tidak ada denda karena terlambat membayar iuran, peserta dapat dikenakan denda pelayanan apabila membutuhkan rawat inap tingkat lanjutan dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali akibat sebelumnya sempat nonaktif karena menunggak iuran.
Besaran denda pelayanan mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu sebesar 5% dari perkiraan biaya paket INA-CBG untuk setiap bulan tunggakan, dengan jumlah bulan tunggakan yang diperhitungkan paling banyak 12 bulan dan batas maksimum denda Rp30 juta.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Catat Klaim Program JHT per Februari 2026 Capai Rp 10,2 Triliun
Tips agar Kepesertaan Tetap Aktif
Agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan, peserta BPJS Kesehatan sebaiknya:
- Membayar iuran sebelum akhir bulan.
- Mengaktifkan fitur autodebet melalui rekening bank atau dompet digital.
- Memantau status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN.
- Segera melunasi tunggakan apabila terjadi keterlambatan pembayaran.
Dengan membayar iuran secara rutin, peserta dapat memastikan status kepesertaan tetap aktif sehingga layanan JKN dapat digunakan kapan saja saat dibutuhkan.
Demikian informasi mengenai kondisi saat peserta telat bayar iuran BPJS Kesehatan 1 hari.
Tonton: Kasus MBG Makin Panas! Jampidsus Bongkar Fakta Baru, 47 Nama Kini Didalami Kejagung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













