Penulis: Bimo Kresnomurti
KONTAN.CO.ID - Intip jawaban terkait apakah uang korban penipuan bisa kembali atau tidak. Kejahatan siber yang membuat kerugian materi semakin canggih lewat berbagai modus.
Kasus Penipuan semakin marak sesuai dengan data dari Pusiknas Polri (Pusat Informasi Kriminal Nasional Kepolisian Republik Indonesia).
Berdasarkan data Pusiknas, jumlah kejahatan manipulasi data berbasis ITE mengalami tren kenaikan dari 2023 hingga pertengahan 2025.
Baca Juga: OJK Catat Aduan Penipuan Jual Beli Online Capai 39.000 Kasus, Disusul Fake Call
Tahun 2023, Polri menangani 11.286 kasus dengan rata-rata sekitar 940 kasus per bulan, di mana Polda Metro Jaya menjadi wilayah dengan penindakan terbanyak, yakni 6.911 kasus.
Memasuki 2024, jumlah kasus melonjak 23,35% dibanding tahun sebelumnya. Sepanjang tahun itu, tercatat 13.922 kasus atau rata-rata 1.160 kasus per bulan, dengan Polda Metro Jaya kembali memimpin jumlah penindakan sebanyak 8.129 kasus.
Kenaikan signifikan juga terlihat di lima bulan pertama 2025. Dalam periode singkat tersebut, Polri sudah menangani 7.423 kasus, setara 53,31% dari total kasus sepanjang 2024. Rata-rata bulanan mencapai 1.484 kasus, meningkat 27,93% dibanding rata-rata bulanan pada 2024.
Lalu, seperti apa penanganan uang korban penipuan agar bisa kembali?
Baca Juga: IASC Terima 204.000 Laporan Penipuan, OJK Blokir 66.271 Rekening Terkait
Apakah Uang Korban Penipuan Bisa Kembali?
Laporan Kontan.co.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa proses pengembalian dana bagi korban penipuan digital tidak bisa dilakukan secara cepat.
Proses ini memerlukan tahapan verifikasi dan pemenuhan sejumlah dokumen, sehingga pengembalian dana kerap menemui kendala di lapangan.
Sehingga, peluang uang korban penipuan kembali itu tergantung dengan beberapa situasi:
- Kecepatan laporan: Bila dilaporkan secepat mungkin (hitungan menit/jam setelah transfer), bank penerima bisa membekukan sementara dana di rekening pelaku sebelum ditarik.
- Status dana: Apabila uang sudah ditarik tunai, dipindahkan ke rekening lain, atau digunakan, proses pengembalian akan sangat sulit.
- Kerja sama antarbank & bukti kuat: Bank biasanya menunggu laporan resmi dari korban (dan seringkali dari pihak kepolisian) sebelum melakukan tindakan blokir.
OJK mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke penyedia jasa keuangan dan kepolisian begitu menyadari adanya indikasi penipuan agar peluang pemulihan dana tetap terbuka.
Sehingga, pastikan Anda maupun korban untuk melapor secepat mungkin ke bank pengirim, bank penerima, dan pihak berwenang.
Baca Juga: Jangan Tergiur Promo Murah! Ini 4 Tips Menghindari Penipuan Agen Perjalanan
1. Cara Melapor Penipuan ke IASC OJK
Layanan IASC (Integrated Anti-Scam Center) menjadi pusat pengaduan penipuan keuangan yang dikelola OJK dan perbankan.
Laporan Kontan.co.id, pihak IASC sudah menerima 204.000 Laporan Penipuan kejahatan siber. Sehingga, data yang tercatat OJK adalah pemblokiran 66.271 Rekening terkait.
- Pastikan menyiapkan bukti, screenshot bukti transfer, percakapan/chat dengan pelaku, nomor rekening/nomor ponsel pelaku.
- Buka laman Website resmi: https://iasc.ojk.go.id atau lewat kanal OJK di kontak157.ojk.go.id
- Klik formulir pengaduan.
- Masukkan data rekening pelaku, nominal, kronologi, dan bukti.
- Tunggu tindak lanjut.
- IASC akan menghubungi bank penerima untuk blokir sementara rekening pelaku jika dana masih ada.
Baca Juga: Waspadai 5 Modus Penipuan Digital! Ini yang Paling Sering Terjadi Juli 2025
2. Cara Lapor ke Bank Bersangkutan
Anda bisa segera hubungi call center bank penerima dan bank Anda (pengirim). Sampaikan bahwa Anda korban penipuan dan minta pemblokiran sementara rekening pelaku.
Contoh nomor call center bank besar di Indonesia:
- BCA: 1500888
- BRI: 14017 / 1500017
- BNI: 1500046
- Mandiri: 14000
Nantinya, bank akan minta laporan polisi untuk proses lebih lanjut (khususnya pengembalian dana) hingga pelacakan transaksi pelaku.
3. Cara Lapor Ke Polisi
Melansir dari laman OCBC NISP, Anda bisa segera mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polsek terdekat untuk membuat laporan resmi.
Petugas akan membantu menyusun Laporan Polisi (LP) yang memuat identitas pelapor, jenis kasus, ringkasan kronologi, dan detail lainnya.
Dalam beberapa kasus penipuan online, laporan ini berujung pada penangkapan pelaku oleh pihak kepolisian. Namun, sering kali uang hasil kejahatan sudah habis digunakan, sehingga korban tidak dapat memperoleh kembali dananya.
Meski demikian, pelaporan tetap sangat penting. Selain membantu proses hukum, penangkapan pelaku mencegah mereka mengulangi penipuan terhadap orang lain, sehingga laporan Anda memiliki manfaat besar meski kerugian finansial tak bisa dipulihkan.
Itulah informasi mengenai apakah uang korban penipuan bisa kembali atau tidak yang bisa menjadi edukasi finansial.
Tonton: KPK Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Program Sosial di Bank Indonesia dan OJK
Selanjutnya: Ingin Pensiun Nyaman? Simak Kebiasaan Finansial yang Dimulai Sejak Usia 20-an
Menarik Dibaca: Ingin Pensiun Nyaman? Simak Kebiasaan Finansial yang Dimulai Sejak Usia 20-an
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News