Penulis: Bimo Kresnomurti
KONTAN.CO.ID - Simak kebijakan PPN dan PPh baru pada Transaksi Aset Kripto. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan aturan baru terkait pajak atas transaksi aset kripto.
Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, menggantikan aturan sebelumnya yang menjadikan aset kripto sebagai objek langsung PPN.
Baca Juga: Siap-siap, Aset Kripto Tak Lagi Dikenai PPN per 1 Agustus 2025
Laporan Kontan.co.id, pemerintah resmi menghapus pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto mulai 1 Agustus 2025.
Dalam beleid terbaru ini, aset kripto dipersamakan dengan surat berharga, sehingga penyerahannya dikecualikan dari pengenaan PPN.
"Atas penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai PPN," bunyi Pasal 2 beleid tersebut.
Baca Juga: Tarif PPh Kripto Naik Jadi 0,21%, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025
Kebijakan ini menandai perubahan signifikan sebelumnya dalam PMK 68 Tahun 2022. Setiap penjualan aset kripto tetap dipajaki meskipun dilakukan antar pengguna (peer-to-peer) atau melalui pedagang aset digital.
Meski penyerahan aset kripto dibebaskan dari PPN, jasa-jasa yang mendukung perdagangan kripto tetap dikenai PPN. Ini termasuk jasa penyediaan platform perdagangan (exchanger) untuk transaksi kripto, serta jasa verifikasi transaksi yang dilakukan oleh penambang aset kripto.
Dalam PMK terbaru tersebut terdapat dua jenis transaksi aset kripto yang tetap dikenakan PPN.
Baca Juga: Pasar Kripto Sedang Bergairah, Pajak Siap Menadah
Jenis transaksi aset kripto yang tetap dikenakan PPN
Mengutip dari PMK 50 Tahun 2025 besaran PPN yang tetap dikenakan atas jasa platform digital sebagai berikut
1. PPN dikenakan atas penyerahan jasa kena pajak
Pajak ini berupa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi perdagangan aset kripto. Hal ini dilakukan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Ruang lingkupnya mencakup jual beli kripto dengan uang fiat, barter antar aset kripto, proses deposit dan penarikan dana, hingga layanan penyimpanan aset digital.
2. PPN dikenakan atas jasa verifikasi transaksi kripto oleh para penambang aset kripto
Tarif PPN yang dikenakan dihitung dengan rumus: 12% x Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Namun, nilai DPP yang ditetapkan adalah sebesar 11/12 dari nilai transaksi, sehingga besarnya pajak yang dibayarkan secara efektif menjadi 11% dari nilai transaksi.
Sedangkan, penambang kripto dikenai tarif PPN dengan skema besaran tertentu, yaitu 20% dari 11/12 dari tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian.
Artinya, penambang kripto membayar PPN sekitar 2,2% dari nilai penghasilan (seperti block reward).
Baca Juga: Ditjen Pajak Siapkan Aturan Baru Pajak Kripto, Ini Bocorannya
Kebijakan ini juga merupakan bagian dari harmonisasi regulasi pajak dengan sistem keuangan digital yang kini diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024.
Contoh Perhitungan
Saat si A menjual 1 koin kripto ke B melalui platform PPMSE seharga Rp400 juta, maka perhitungan PPN-nya adalah 11% x Rp400 juta sebsar Rp44 juta.
Namun, PPN dikecualikan untuk transaksi penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga.
Penetapan PPh
Selain PPN, pemerintah juga memberlakukan PPh atas transaksi kripto, baik dalam bentuk jual beli maupun barter, dengan tarif flat 0,21% dari nilai transaksi.
Ini berlaku untuk seluruh transaksi penjualan aset kripto yang dilakukan melalui platform digital (exchange) di Indonesia, dengan mekanisme pungut, setor, dan lapor dilakukan oleh penyelenggara platform.
Tarif ini lebih tinggi dari aturan sebelumnya dalam PMK 81/2024, di mana PPh hanya dikenakan sebesar 0,1% atau 0,2% tergantung status kepatuhan penyelenggara transaksinya.
Baca Juga: Pasar Kripto Waspada Jelang Keputusan The Fed, Investor Lakukan Profit Taking
Selain itu, aturan sebelumnya seperti PMK 68/2022, tarif PPh final atas transaksi kripto ditetapkan 0,1% jika transaksi dilakukan melalui pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti.
Kemudian, PPh akan dikenakan sebesar 0,2% apabila melalui pihak yang tidak terdaftar.
Dengan terbitnya beleid baru ini, tarif diseragamkan menjadi 0,21%, menyesuaikan dengan perubahan pengawasan kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Itulah informasi terkait kebijakan PPN dan PPh baru pada Transaksi Aset Kripto.
Tonton: Sri Mulyani Siapkan Paket Stimulus Baru Jelang Nataru, Siapa yang Kecipratan?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News