kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   -50.000   -1,72%
  • USD/IDR 17.094   5,00   0,03%
  • IDX 7.215   -63,80   -0,88%
  • KOMPAS100 994   -12,12   -1,20%
  • LQ45 724   -9,28   -1,27%
  • ISSI 259   -1,44   -0,55%
  • IDX30 394   -5,06   -1,27%
  • IDXHIDIV20 481   -6,35   -1,30%
  • IDX80 112   -1,45   -1,28%
  • IDXV30 133   -1,35   -1,00%
  • IDXQ30 127   -1,75   -1,36%

Aturan OJK: Utang Pinjol Tidak Otomatis Hangus Setelah 90 Hari Terlambat Bayar


Kamis, 09 April 2026 / 07:35 WIB
Aturan OJK: Utang Pinjol Tidak Otomatis Hangus Setelah 90 Hari Terlambat Bayar
ILUSTRASI. Anggapan utang pinjol hangus setelah 90 hari itu keliru besar. Kredit Anda justru akan masuk kategori macet dan dilaporkan ke SLIK OJK.(KONTAN/Panji Indra)

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Belakangan ini, beredar anggapan di masyarakat bahwa utang pinjaman online atau pinjol akan hangus jika tidak dibayar selama 90 hari. Sejumlah masyarakat meyakini hal tersebut karena setelah tiga bulan pinjol tidak akan menagih lagi. Namun, keyakinan ini keliru.

Mengacu Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, utang pinjol yang terlambat 90 hari tidak otomatis hangus.

Sebaliknya, utang tersebut justru akan dikategorikan sebagai kredit macet.

"Macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui jatuh tempo 90 (sembilan puluh) hari kalender," tulis aturan tersebut.

Penagihan masih dilakukan

Aturan yang diterbitkan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membatasi penagihan pinjol secara langsung maksimal 90 hari setelah tanggal jatuh tempo.

Setelah melewati batas tersebut, penagihan oleh internal perusahaan tidak diperbolehkan lagi. Tujuannya adalah untuk mencegah praktik penagihan yang melanggar etika. Namun, perlu diketahui bahwa aturan ini tidak serta merta membuat uang otomatis lunas.

Kewajiban membayar tetap melekat pada debitur. Selain itu, jumlah utang juga bisa terus bertambah akibat denda dan bunga yang terus berjalan hingga diselesaikan.

Baca Juga: Resmi! OJK Tutup Izin Pinjol Milik Astra Group, Ini Profilnya

Di sisi lain, penagihan masih bisa dilakukan. Salah satunya dengan menunjuk pihak ketiga, seperti debt collector yang telah tersertifikasi oleh AFPI atau OJK. Pihak perusahaan juga bisa menempuh jalur hukum dengan menggugat debitur yang tak kunjung melunasi pinjamannya.

Tak hanya itu, informasi keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari juga bisa dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Hal ini bisa menyebabkan nama debitur masuk daftar hitam sehingga menyulitkan akses ke berbagai layanan keuangan lain di masa depan, seperti pengajuan kredit atau pembiayaan.

Selama masa keterlambatan, bunga dan denda tetap berjalan. Meski OJK membatasi total biaya pinjaman tidak melebihi 100 persen dari pokok, akumulasi denda harian tetap dapat membuat utang membengkak.

Oleh karena itu, meskipun tidak ada penagihan langsung setelah 90 hari, nilai utang bisa jauh lebih besar daripada pinjaman awal jika dibiarkan terus menerus.

Dengan demikian, anggapan bahwa utang pinjol akan hangus setelah 90 hari keterlambatan adalah tidak benar.

Tonton: RI Punya Rp 420 Triliun! Pemerintah Siap Hadapi Krisis Global & Lonjakan Harga Minyak

Aturan 90 hari itu hanya membatasi durasi penagihan langsung oleh pinjol, bukan menghapus kewajiban membayar.

(Alinda Hardiantoro, Albertus Adit)

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2026/04/08/073000165/aturan-ojk--utang-pinjol-tidak-otomatis-hangus-setelah-90-hari-terlambat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kontan & The Jakarta Post Executive Pass

×