kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   -50.000   -1,72%
  • USD/IDR 17.094   5,00   0,03%
  • IDX 7.215   -63,80   -0,88%
  • KOMPAS100 994   -12,12   -1,20%
  • LQ45 724   -9,28   -1,27%
  • ISSI 259   -1,44   -0,55%
  • IDX30 394   -5,06   -1,27%
  • IDXHIDIV20 481   -6,35   -1,30%
  • IDX80 112   -1,45   -1,28%
  • IDXV30 133   -1,35   -1,00%
  • IDXQ30 127   -1,75   -1,36%

Resmi! OJK Tutup Izin Pinjol Milik Astra Group, Ini Profilnya


Kamis, 09 April 2026 / 07:32 WIB
Resmi! OJK Tutup Izin Pinjol Milik Astra Group, Ini Profilnya
ILUSTRASI. Astra Welab Digital Arta dan Maucash (KONTAN/Tendi Mahadi)

Reporter: Adi Wikanto, Ferry Saputra | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengurangi jumlah perusahaan pinjaman online (pinjol) resmi. Terbaru, OJK mencabut izin usaha pinjol milik Astra Group, PT Astra Welab Digital Arta (Maucash). Berikut profil pinjol Maucash.

Pencabutan izin pinjol Maucash  diumumkan melalui surat keputusan OJK nomor KEP-11/D.06/2026 tertanggal 2 April 2026. Dengan pencabutan ini, jumlah pinjol resmi dan berizin OJK tinggal 94 perusahaan.

Kepala Departemen Perizinan dan Pengawasan OJK, Indra Salfian, menyampaikan bahwa pencabutan izin dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Dengan keputusan ini, PT Astra Welab Digital Arta resmi dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Baca Juga: Waspada! Harga Emas Pegadaian Melonjak, Untung Atau Rugi?

Wajib Selesaikan Hak dan Kewajiban

OJK menegaskan bahwa meskipun izin telah dicabut, perusahaan tetap wajib memenuhi seluruh kewajiban kepada para pihak terkait.

Beberapa kewajiban yang harus dilakukan antara lain:
- Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower)  
- Memberikan informasi transparan terkait mekanisme penyelesaian  
- Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran perusahaan  
- Membentuk tim likuidasi  
- Menyediakan layanan pengaduan hingga proses likuidasi selesai  

Perusahaan juga diwajibkan menunjuk penanggung jawab dan tim layanan untuk memastikan kepentingan masyarakat tetap terlindungi selama masa transisi.

Tonton: RI Punya Rp 420 Triliun! Pemerintah Siap Hadapi Krisis Global & Lonjakan Harga Minyak

Profil Maucash

OJK menyebut, keluarnya pelaku usaha dari industri fintech lending merupakan bagian dari proses konsolidasi yang bertujuan memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen.

Sebelum izin dicabut, Maucash tercatat telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 5,49 triliun kepada lebih dari 886.272 peminjam sejak berdiri.

Mengutip website Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Maucash adalah pinjol yang dijalankan oleh PT Astra Welab Digital Arta (AWDA). Perusahaan ini berdiri  pada April 2018.

AWDA adalah perusahaan ventura bersama antara PT Sedaya Multi Investama yang merupakan anak perusahaan PT Astra International tbk dengan WeLab. AWDA adalah perusahaan fintech yang menggunakan big data dan machine learning untuk memberikan nilai kredit dan persetujuan pinjaman dengan cepat dan berkualitas.

AWDA beroperasi di Indonesia berdasarkan Peraturan OJK no 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. AWDA berkolaborasi dengan perusahaan teknologi besar, WeLab yang merupakan salah satu perusahaan fintech terbesar di Hong Kong dan Tiongkok.

Sementara itu, di website resmi Maucash, manajemen AWDA mengumumkan penutupan bisnis. 

"Terima kasih atas kepercayaan dan kebersamaan Sahabat Maucash selama ini. Saat ini Maucash sedang dalam proses penghentian kegiatan usaha. Kami tetap berkomitmen melayani Sahabat Maucash hingga seluruh proses ini selesai," Salam, Maucash.

RI Punya Rp 420 Triliun! Pemerintah Siap Hadapi Krisis Global & Lonjakan Harga Minyak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kontan & The Jakarta Post Executive Pass

×