kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

Cara Bayar Tagihan Listrik yang Terlambat beserta Dendanya


Selasa, 02 September 2025 / 13:46 WIB
Cara Bayar Tagihan Listrik yang Terlambat beserta Dendanya
ILUSTRASI. Diskon Tarif Listrik Pelanggan PLN mengisi token listrik di Bekasi, Senin (26/5). Pemerintah bakal kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk periode Juni-Juli 2025. Diskon akan diberikan kepada 79,3 juta rumah tangga pelanggan PLN dengan daya listrik 1.300 VA ke bawah. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/26/05/2025

Penulis: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Simak cara bayar tagihan listrik yang terlambat. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran tagihan listrik, pelanggan tetap diberikan kesempatan untuk melakukan pelunasan melalui berbagai kanal resmi.

Keterlambatan pembayaran ini akan dikenakan biaya denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Ini berpotensi menimbulkan risiko yang lebih besar apabila tidak segera diselesaikan, termasuk pemutusan sementara aliran listrik.

Baca Juga: Cek 4 Ketentuan Denda Terlambat Bayar Tagihan IndiHome untuk Pelanggan

Cara bayar tagihan listrik yang terlambat

Konsumsi listrik di Indonesia

Oleh karena itu, pembayaran tepat waktu sangat dianjurkan guna menjaga kelancaran layanan dan menghindari konsekuensi administratif maupun teknis.

Biasanya batas akhir pembayaran listrik adalah tanggal 20 setiap bulan. Jika lewat tanggal tersebut, akan dikenakan biaya keterlambatan sekitar Rp3.000 – Rp5.000 tergantung ketentuan PLN.

Jika tidak dibayar lebih dari 1 bulan, listrik bisa diputus sementara. Kalau sampai 3 bulan menunggak, listrik bisa dicabut permanen.

Baca Juga: Insentif Impor Mobil Listrik Berakhir Tahun Ini, Gaikindo Prediksi Harga Stabil

Merujuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, rincian denda telat bayar listrik sesuai batas daya pelanggan sebagai berikut:

  • Batas daya 450 volt ampere (VA), dikenai denda telat bayar listrik Rp 3.000 per bulan
  • Batas daya 900 VA, dikenai denda telat bayar listrik Rp 3.000 per bulan
  • Batas daya 1.300 VA, dikenai denda telat bayar listrik Rp 5.000 per bulan
  • Batas daya 2.200 VA, dikenai denda telat bayar listrik Rp 10.000 per bulan
  • Batas daya 3.500 VA-5.500 VA, dikenai denda telat bayar listrik Rp 50.000 per bulan.

Baca Juga: Prabowo akan Rilis Aturan Pembangkit Sampah, Danantara dan Swasta Siap Garap PLTSa

Anda bisa akses tagihan telah disediakan oleh PLN, seperti aplikasi PLN Mobile, layanan perbankan, maupun mitra pembayaran.

Simak informasi terkait tata cara bayar listrik PLN yang terlambat dirangkum dari laman PLN.

1. Lewat Aplikasi PLN Mobile

  • Unduh dan buka aplikasi PLN Mobile.
  • Masuk dengan akun yang terdaftar.
  • Pilih menu Tagihan & Token.
  • Masukkan ID pelanggan atau nomor meter.
  • Akan muncul jumlah tagihan termasuk denda keterlambatan.
  • Pilih metode pembayaran (virtual account, mobile banking, e-wallet, dsb).
  • Selesaikan pembayaran.

2. Lewat ATM Bank

  • Masukkan kartu ATM dan PIN.
  • Pilih menu Pembayaran → Listrik/PLN.
  • Masukkan ID pelanggan.
  • Tagihan beserta denda akan tampil di layar.
  • Konfirmasi lalu bayar.
  • Simpan struk sebagai bukti pembayaran.

3. Lewat Mobile Banking / Internet Banking

  • Login ke aplikasi mobile banking (misalnya BCA, BRI, Mandiri, BNI, dll).
  • Masuk ke menu Bayar Tagihan → Listrik/PLN.
  • Masukkan ID pelanggan.
  • Sistem akan otomatis menampilkan jumlah yang harus dibayar + denda.
  • Konfirmasi lalu selesaikan pembayaran.

4. Lewat Minimarket (Indomaret / Alfamart)

  • Datang ke kasir dan sebutkan ingin membayar tagihan PLN.
  • Berikan ID pelanggan.
  • Kasir akan mengecek nominal tagihan + denda.
  • Lakukan pembayaran sesuai jumlah.
  • Terima struk bukti pembayaran.

5. Lewat Kantor Pos atau Loket Resmi PLN

  • Kunjungi loket resmi PLN atau kantor pos.
  • Berikan ID pelanggan.
  • Petugas akan menampilkan jumlah tagihan yang harus dibayar.
  • Lakukan pembayaran, lalu terima bukti transaksi.

Demikian informasi terkait cara bayar tagihan listrik yang terlambat yang wajib dipahami oleh pelanggan.

Tonton: Ekonom Ingatkan Risiko Guncangan Pasar Jika Benar Sri Mulyani Mundur dari Kabinet

Selanjutnya: Data BPS: Jumlah Penumpang Pesawat Internasional Naik Signifikan

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Serba Gratis 1-15 September 2025, Beli 2 Gratis 1 Entrasol-Sunsilk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

×