kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.946.000   19.000   0,99%
  • USD/IDR 16.330   14,00   0,09%
  • IDX 7.345   -53,46   -0,72%
  • KOMPAS100 1.030   -14,36   -1,37%
  • LQ45 782   -6,67   -0,85%
  • ISSI 245   -3,19   -1,29%
  • IDX30 405   -3,55   -0,87%
  • IDXHIDIV20 467   0,58   0,12%
  • IDX80 116   -1,36   -1,15%
  • IDXV30 118   -0,58   -0,49%
  • IDXQ30 130   -0,02   -0,02%

Cek 4 Ketentuan Denda Terlambat Bayar Tagihan IndiHome untuk Pelanggan


Senin, 21 Juli 2025 / 15:16 WIB
Cek 4 Ketentuan Denda Terlambat Bayar Tagihan IndiHome untuk Pelanggan
ILUSTRASI. Petugas melakukan perbaikan jaringan kabel optik Indihome di Jakarta, Kamis (17/10/2024). Jumlah pelanggan Indihome naik dari 9,5 juta pelanggan di akhir semester I 2023, menjadi 10,6 juta pelanggan di akhir semester I 2024. Indihome menjadi salah satu penyumbang pedapatan Telkom Tbk (TLKM). Pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Imdonesia Kamis (17/10/2024) Saham TLKM naik 1,33% ke posisi 3.040. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/17/10/2024

Penulis: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Cek denda terlambat bayar IndiHome untuk pelanggan. Setiap pelanggan layanan IndiHome perlu memperhatikan dengan seksama kewajiban pembayaran tagihan bulanan yang telah ditetapkan oleh pihak penyedia layanan.

Setiap pelanggan memiliki nomor identitas atau nomor pelanggan yang digunakan sebagai acuan pembayaran serta pencatatan layanan.

Sesuai ketentuan, pembayaran tagihan IndiHome harus dilakukan paling lambat tanggal 20 setiap bulan. Jika melewati tanggal tersebut, pelanggan tidak hanya berisiko terkena denda keterlambatan, tetapi juga dapat mengalami isolasi layanan hingga sanksi pencabutan.

Oleh karena itu, penting bagi setiap pengguna IndiHome untuk membayar tagihan tepat waktu guna menghindari gangguan layanan dan biaya tambahan yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Inilah Cara Bayar Tagihan WiFi IndiHome via BRImo, ATM, dan Internet Banking

Kebijakan Denda IndiHome

Perawatan Jaringan Internet IndiHome

IndiHome menetapkan kebijakan mengenai batas waktu pembayaran tagihan bulanan bagi pelanggannya.

Setiap bulannya, batas jatuh tempo pembayaran langganan IndiHome adalah pada tanggal 20. Jika pelanggan melakukan pembayaran setelah tanggal tersebut, maka akan dikenakan denda.

Keterlambatan dalam membayar tagihan dapat menyebabkan pelanggan terkena beberapa jenis sanksi dari IndiHome.

Baca Juga: Cara Bayar Tagihan IndiHome via Shopee, Tokopedia, dan Gojek

Setidaknya terdapat empat jenis denda yang bisa diterapkan jika pembayaran dilakukan melebihi tenggat waktu yang ditentukan, dirangkum dari lamanĀ Indihomejogja.co.id.

1. Denda Keterlambatan

Pelanggan diwajibkan untuk melunasi tagihan sebelum tanggal 20. Jika terlambat, mereka akan dikenai denda sebesar 5% hingga 10% dari total tagihan bulanan.

2. Pemutusan Sementara Layanan

Selain denda keterlambatan, pelanggan juga berisiko dikenai sanksi tambahan berupa isolasi layanan. Artinya, IndiHome akan menonaktifkan sementara akses internet, telepon, dan TV mulai tanggal 21 apabila tagihan belum dibayar.

3. Denda Pencabutan Permanen

Bila keterlambatan berlangsung terus-menerus selama tiga bulan berturut-turut, pelanggan tidak hanya wajib membayar denda sebelumnya, tetapi juga akan menghadapi risiko pencabutan layanan secara permanen oleh pihak IndiHome.

4. Denda Pengakhiran Langganan

Jika pelanggan memutuskan berhenti berlangganan sebelum menyelesaikan masa kontrak minimal 12 bulan, maka akan dikenakan denda pengakhiran sebesar Rp 1.000.000.

Ketentuan ini sesuai dengan perjanjian kontrak layanan yang telah disepakati saat awal pendaftaran. Pastikan Anda selalui membayar tagihan sebelum tanggal 20 setiap bulannya.

Demikian informasi terkait ketentuan denda terlambat bayar IndiHome untuk pelanggan.

Tonton: Starlink Stop Layanan Internet Untuk Pengguna Baru di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait


TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

×