Penulis: Bimo Kresnomurti
KONTAN.CO.ID - Cek denda terlambat bayar IndiHome untuk pelanggan. Setiap pelanggan layanan IndiHome perlu memperhatikan dengan seksama kewajiban pembayaran tagihan bulanan yang telah ditetapkan oleh pihak penyedia layanan.
Setiap pelanggan memiliki nomor identitas atau nomor pelanggan yang digunakan sebagai acuan pembayaran serta pencatatan layanan.
Sesuai ketentuan, pembayaran tagihan IndiHome harus dilakukan paling lambat tanggal 20 setiap bulan. Jika melewati tanggal tersebut, pelanggan tidak hanya berisiko terkena denda keterlambatan, tetapi juga dapat mengalami isolasi layanan hingga sanksi pencabutan.
Oleh karena itu, penting bagi setiap pengguna IndiHome untuk membayar tagihan tepat waktu guna menghindari gangguan layanan dan biaya tambahan yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Inilah Cara Bayar Tagihan WiFi IndiHome via BRImo, ATM, dan Internet Banking
Kebijakan Denda IndiHome
IndiHome menetapkan kebijakan mengenai batas waktu pembayaran tagihan bulanan bagi pelanggannya.
Setiap bulannya, batas jatuh tempo pembayaran langganan IndiHome adalah pada tanggal 20. Jika pelanggan melakukan pembayaran setelah tanggal tersebut, maka akan dikenakan denda.
Keterlambatan dalam membayar tagihan dapat menyebabkan pelanggan terkena beberapa jenis sanksi dari IndiHome.
Baca Juga: Cara Bayar Tagihan IndiHome via Shopee, Tokopedia, dan Gojek
Setidaknya terdapat empat jenis denda yang bisa diterapkan jika pembayaran dilakukan melebihi tenggat waktu yang ditentukan, dirangkum dari lamanĀ Indihomejogja.co.id.
1. Denda Keterlambatan
Pelanggan diwajibkan untuk melunasi tagihan sebelum tanggal 20. Jika terlambat, mereka akan dikenai denda sebesar 5% hingga 10% dari total tagihan bulanan.
2. Pemutusan Sementara Layanan
Selain denda keterlambatan, pelanggan juga berisiko dikenai sanksi tambahan berupa isolasi layanan. Artinya, IndiHome akan menonaktifkan sementara akses internet, telepon, dan TV mulai tanggal 21 apabila tagihan belum dibayar.
3. Denda Pencabutan Permanen
Bila keterlambatan berlangsung terus-menerus selama tiga bulan berturut-turut, pelanggan tidak hanya wajib membayar denda sebelumnya, tetapi juga akan menghadapi risiko pencabutan layanan secara permanen oleh pihak IndiHome.
4. Denda Pengakhiran Langganan
Jika pelanggan memutuskan berhenti berlangganan sebelum menyelesaikan masa kontrak minimal 12 bulan, maka akan dikenakan denda pengakhiran sebesar Rp 1.000.000.
Ketentuan ini sesuai dengan perjanjian kontrak layanan yang telah disepakati saat awal pendaftaran. Pastikan Anda selalui membayar tagihan sebelum tanggal 20 setiap bulannya.
Demikian informasi terkait ketentuan denda terlambat bayar IndiHome untuk pelanggan.
Tonton: Starlink Stop Layanan Internet Untuk Pengguna Baru di Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News