Penulis: Bimo Kresnomurti
KONTAN.CO.ID - Simak cara cek jatuh tempo gadai Pegadaian via online dan offline. Jatuh tempo gadai di Pegadaian adalah batas akhir pembayaran sewa modal (bunga) atau pelunasan pinjaman agar barang jaminan seperti emas, perhiasan, BPKB, atau barang berharga lainnya, tidak masuk ke daftar lelang.
Pada umumnya, produk gadai Pegadaian memiliki jangka waktu 4 bulan (120 hari). Apabila melewati tanggal jatuh tempo dan tidak ada pembayaran atau perpanjangan, barang jaminan berpotensi masuk proses lelang setelah masa toleransi tertentu.
Meski demikian, barang biasanya masih dapat ditebus sebelum benar-benar dilelang. Karena itu, mengecek tanggal jatuh tempo secara rutin sangat penting untuk menghindari denda dan risiko kehilangan barang agunan.
Baca Juga: Cek Harga Emas Pegadaian Hari Ini: UBS Turun dan Galeri 24 Stagnan, Waktunya Jual?
Cara Cek Jatuh Tempo Gadai Pegadaian Secara Online (Update 2026)
Di era digital, Pegadaian menyediakan beberapa cara praktis untuk mengecek jatuh tempo tanpa harus datang ke kantor cabang. Cara paling akurat dan direkomendasikan adalah melalui aplikasi resmi Pegadaian.
1. Cek Jatuh Tempo via Aplikasi Tring! by Pegadaian
Aplikasi Tring! by Pegadaian merupakan aplikasi resmi dari PT Pegadaian (Persero) yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Aplikasi ini dilengkapi fitur Card Jatuh Tempo yang berfungsi sebagai pengingat otomatis.
Langkah-langkah:
- Unduh dan buka aplikasi Tring! by Pegadaian.
- Login menggunakan email atau nomor HP yang terdaftar (bisa menggunakan sidik jari atau Face ID).
- Di halaman utama, akan muncul Card Jatuh Tempo yang menampilkan status pinjaman.
- Alternatif lain, pilih menu Riwayat > Pinjaman/Gadai untuk melihat seluruh transaksi beserta tanggal jatuh tempo dan jumlah sewa modal.
- Klik detail transaksi untuk melihat opsi perpanjangan, cicilan, atau pelunasan.
- Keunggulan:
- Reminder otomatis melalui notifikasi.
- Bisa langsung bayar via transfer bank, virtual account, atau e-wallet.
- Praktis dan paling akurat karena langsung terhubung dengan data Pegadaian.
Untuk beberapa layanan, pembayaran online hanya bisa dilakukan hingga H-2 sebelum jatuh tempo.
Baca Juga: Berapa Nilai Tukar 1 Rial Iran ke Rupiah? Cek Kondisi Terkini
2. Cek Jatuh Tempo via Marketplace dan E-Wallet
Jika tidak menggunakan aplikasi Pegadaian, nasabah tetap bisa mengecek jatuh tempo melalui marketplace atau dompet digital dengan nomor kontrak dari Surat Bukti Gadai (SBG).
Contoh melalui Tokopedia:
- Buka aplikasi Tokopedia.
- Pilih menu Top Up & Tagihan.
- Pilih Pegadaian.
- Tentukan jenis transaksi (gadai, cicilan, atau tebus).
- Masukkan nomor kontrak Pegadaian.
- Informasi tagihan dan tanggal jatuh tempo akan muncul otomatis.
- Cara serupa juga tersedia di Shopee, Bukalapak, LinkAja, dan GoPay selama nomor kontrak valid.
Baca Juga: Apa Syarat Jadi Nasabah Prioritas BNI? Cek Saldo Minimal Buka BNI Emerald
3. Datang ke Cabang atau Hubungi Customer Service
Jika tidak memiliki akses digital, nasabah dapat:
- Datang langsung ke kantor Pegadaian tempat awal menggadai dengan membawa KTP dan SBG.
- Menghubungi Call Center Pegadaian di 1500-569.
- Menghubungi layanan WhatsApp resmi Pegadaian.
Usahakan membayar atau memperpanjang gadai sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda dan risiko lelang. Apabila sudah melewati jatuh tempo, pembayaran biasanya hanya bisa dilakukan di cabang.
Tonton: Utang Luar Negeri Indonesia Mengalami Penurunan, Apa Penyebabnya?
Selanjutnya: Ekonomi Malaysia Tumbuh 4,9% pada 2025, Lampaui Target Pemerintah
Menarik Dibaca: Starbucks hingga PHD Hemat! Ini 8 Daftar Promo Long Weekend Isra Miraj Paling Viral
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_17122515210200.jpg)
