Penulis: Bimo Kresnomurti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Simak Limit transaksi dari Wondr by BNI yang wajib diketahui nasabah. Layanan "Wondr" dari BNI merupakan platform digital yang menawarkan berbagai solusi keuangan modern kepada nasabahnya.
Melalui Wondr, nasabah dapat mengakses layanan perbankan secara lebih cepat dan mudah melalui aplikasi digital.
Pihak BNI juga berencana memindahkan semua layanan BNI Mobile ke Wondr secara bertahap. Sehingga, layanan ini nantinya mencakup berbagai fitur pembayaran digital, transfer antarbank, pembelian pulsa dan tagihan.
Baca Juga: BNI Pastikan Layanan Digital Wondr by BNI Kembali Normal
Limit transaksi via Wondr BNI
Nah, untuk nasabah baru, Anda juga perlu mengetahui limit transaksi melalui aplikasi ini.
- Transfer ke sesama BNI sebesar Rp300.000.000/hari
- Transfer BI-FAST sebesar Rp250.000.000/hari
- Transfer Realtime Online sebesar Rp200.000.000/hari
- Transaksi QRIS sebesar Rp25.000.000/hari
- Transaksi Quick Access sebesar Rp2.000.000/hari
- Transfer ke rekening sendiri sebesar Rp5.000.000.000/hari.
Adapun, biaya admin nantinya akan disesuaikan dengan jenis kartu dan tabungan Anda.
Baca Juga: Wondr by BNI Error, Warganet Keluhkan Tidak Bisa Bayar Saat Makan Siang
Syarat daftar Wondr by BNI
Calon nasabah hanya membutuhkan KTP resmi untuk melakukan verifikasi buka rekening BNI. Hal ini juga berlaku bagi nasabah lama atau yang sudah memiliki BNI Mobile Banking.
Selain itu, Anda perlu menyetorkan sejumlah uang sesuai jenis tabungan.
Anda juga dapat akses informasi terkait produk dan layanan perbankan BNI lainnya seperti pembukaan kartu kredit.
Baca Juga: Superapp Wondr BNI Siap Menjawab Kebutuhan Lifestyle Terkini
Buka rekening Wondr by BNI untuk nasabah baru
Ada beberapa langkah untuk registrasi dan aktivasi aplikasi wondr by BNI tanpa harus ke kantor cabang.
- Unduh aplikasi wondr by BNI melalui App Store atau Play Store.
- Masukkan nomor telepon yang digunakan dalam BNI Mobile Banking.
- Pilih metode pengiriman OTP melalui SMS atau WhatsApp untuk memverifikasi akses ke nomor tersebut.
- Pilih opsi verifikasi dengan E-KTP atau identitas kependudukan digital.
- Lakukan pemindaian E-KTP dan pastikan semua informasi terverifikasi dengan benar.
- Untuk verifikasi wajah, pastikan pencahayaan cukup, dan hindari penggunaan aksesoris seperti masker, topi, atau kacamata berbingkai tebal agar wajah terlihat jelas. Ikuti petunjuk yang ditampilkan di layar.
- Buatlah password untuk login di wondr by BNI.
- Untuk kemudahan bertransaksi, buatlah PIN wondr terlebih dahulu.
- Daftarkan alamat email yang digunakan sehari-hari untuk meningkatkan keamanan akun transaksi Anda.
- Setelah proses registrasi dan aktivasi selesai, Anda sudah dapat melakukan transaksi dengan wondr by BNI.
Baca Juga: Ini 5 Cara Transfer ke Sesama BNI dengan Aplikasi Wondr hingga ATM
Migrasi untuk Nasabah Lama ke Wondr by BNI
Simak penjelasan migrasi untuk nasabah lama berikut ini.
- Unduh aplikasi Wondr by BNI melalui App Store atau Play Store.
- Masukkan nomor HP yang akan digunakan untuk layanan mobile banking.
- Pilih metode pengiriman OTP melalui SMS atau WhatsApp untuk memverifikasi nomor HP Anda.
- Unggah foto e-KTP untuk proses verifikasi ulang data identitas.
- Lakukan verifikasi wajah dengan mengarahkan wajah ke bingkai digital pada layar.
- Pastikan pencahayaan cukup dan hindari penggunaan aksesori seperti masker, topi, atau kacamata berbingkai tebal agar wajah terdeteksi dengan jelas.
- Buat password untuk login ke aplikasi Wondr by BNI.
- Daftarkan alamat email aktif untuk meningkatkan keamanan akun transaksi Anda.
- Pilih kartu debit atau rekening BNI Anda.
- Aplikasi Wondr by BNI akan otomatis menyinkronkan data dari BNI Mobile untuk melengkapi proses registrasi.
Itulah penjelasan terkait informasi lengkap terkait limit transaksi Wondr BNI yang wajib diketahui nasabah lama dan baru.
Tonton: Saham Blue Chip Bank Ini Mulai Diakumulasi
Selanjutnya: Sumpah Janji KPPS, Wajib Dibaca Sebelum Pencoblosan Besok (27/11), Cek Juga Gaji KPPS
Menarik Dibaca: 4 Promo Mako Bakery Terbaru 2024: Dessert Cup hingga Apple Pie Rp 19.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News