kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.942.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.395   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.907   -61,50   -0,88%
  • KOMPAS100 997   -14,27   -1,41%
  • LQ45 765   -9,88   -1,28%
  • ISSI 225   -2,18   -0,96%
  • IDX30 397   -4,54   -1,13%
  • IDXHIDIV20 466   -5,69   -1,21%
  • IDX80 112   -1,62   -1,42%
  • IDXV30 115   -1,15   -0,99%
  • IDXQ30 128   -1,29   -0,99%

Catat Limit Transfer BNI sesuai Jenis Kartu dan Tabungan Nasabah Tahun 2025


Minggu, 22 Juni 2025 / 09:15 WIB
 Catat Limit Transfer BNI sesuai Jenis Kartu dan Tabungan Nasabah Tahun 2025
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di atm di Bintaro Tangerang Selatan, Jumat (6/10/2022). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, dana pihak ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun perbankan sebesar Rp 7.974 triliun pada November 2022. Nilai tersebut telah tumbuh 6,61% dibandingkan sepanjang tahun 2021 yang sebesar Rp 7.479,5 triliun./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/06/01/2023

Penulis: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Cek limit transfer BNI ke bank lain untuk transaksi antarbank. Jika Anda adalah nasabah Bank BNI dan sering melakukan transfer ke bank lain, penting untuk mengetahui batas atau limit transfer yang berlaku.

Setiap bank menetapkan limit transfer yang berbeda, tergantung pada jenis layanan yang digunakan (seperti ATM, mobile banking, atau internet banking), serta jenis kartu.

Limit ini ditetapkan untuk menjaga keamanan transaksi dan membantu mengelola risiko finansial. Misalnya, Bank BNI memiliki limit transfer harian tertentu ketika Anda melakukan transfer ke bank lain melalui aplikasi mobile atau internet banking.

Baca Juga: Syarat, Limit, dan Prosedur Pengajuan Pinjaman KUR BNI dengan Subsidi Bunga

Limit Transfer BNI ke bank lain 2025

BNIdirect-Pelindo Optimistis Dongkrak Transaksi Digital di Sektor Logistik

Bank BNI menyediakan berbagai jenis layanan transfer, baik melalui ATM, mobile banking, hingga internet banking, dengan batasan tertentu untuk setiap transaksi.

Informasi ini akan membantu Anda merencanakan transaksi keuangan dengan lebih efektif, memastikan transfer berjalan lancar tanpa melebihi batas yang telah ditentukan oleh bank.

Berikut adalah detail limit transfer dari BNI ke bank lain yang perlu Anda ketahui di tahun 2025.

Baca Juga: Suku Bunga Deposito Bank BNI Hari ini, Jumat (20 Juni 2025)

1. Limit transfer Taplus Muda BNI ke bank lain

Bagi pengguna Taplus Muda bisa mengetahui limit transfer ke bank lain sebesar Rp10.000.000

2. Limit transfer Taplus BNI Kartu GPN ke bank lain

Pemilik kartu GPN pada tabungan seri Taplus bisa memperhatikan limit transfer ke bank lain sebesar Rp15.000.000.

3. Limit transfer Taplus BNI Kartu Silver ke bank lain

Selanjutnya, bagi pengguna Taplus dengan kartu Silver wajib mengetahui rincian limit transfer ke bank lain sebesar Rp10.000.000.

Baca Juga: Total AUM Nasabah Emerald BNI Meningkat 14% per Mei 2025

4. Limit transfer Taplus BNI Kartu Gold ke bank lain

Nah, bagi pengguna Taplus dengan kartu Gold juga perlu mengetahui rincian limit transfer ke bank lain sebesar Rp25.000.000.

5. Limit transfer Taplus BNI Kartu Platinum ke bank lain

Kemudian, bagi pemegang kartu Platinum untuk tabungan Taplus juga bisa mengecek limit transfer ke bank lain sebesar Rp50.000.000.

6. Limit transfer dari Wondr by BNI

Nah, salah satu layanan terbaru dari BNI adalah mobile banking Wondr dengan limit berikut ini.

  • Transfer BI-FAST sebesar Rp250.000.000/hari
  • Transfer Realtime Online sebesar Rp200.000.000/hari
  • Transaksi QRIS sebesar Rp25.000.000/hari
  • Transaksi Quick Access sebesar Rp2.000.000/hari

Demikian informasi terkait limit transfer BNI ke bank lain yang dipergunakan untuk transaksi perbankan.

Tonton: Industri Mainan di Kendal Ekspor ke Amerika Serikat Senilai Rp 11 Miliar

Selanjutnya: Promo Es Krim di Indomaret Minggu 22 Juni 2025, Beli 1 Gratis 1 Hanya Hari Ini

Menarik Dibaca: Cara Simpan Mata Uang Asing di Tabungan Valas yang Aman dan Untung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

×