kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.956.000   25.000   1,29%
  • USD/IDR 16.555   -90,00   -0,55%
  • IDX 6.926   28,03   0,41%
  • KOMPAS100 1.005   3,86   0,39%
  • LQ45 777   2,30   0,30%
  • ISSI 221   0,99   0,45%
  • IDX30 403   1,61   0,40%
  • IDXHIDIV20 475   0,87   0,18%
  • IDX80 113   0,26   0,23%
  • IDXV30 115   0,38   0,33%
  • IDXQ30 131   -0,13   -0,10%

Cek Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan dan Simulasi Perhitungan 2 Hari hingga 3 Tahun


Rabu, 07 Mei 2025 / 13:07 WIB
Cek Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan dan Simulasi Perhitungan 2 Hari hingga 3 Tahun
ILUSTRASI. Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1). Rencana kenaikkan tarif penerbitan dan pengurusan STNK dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang hingga tiga kali lipat mulai berlaku 6 januari 2017 diperkirakan akan membebani masyarakat. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd/17

Penulis: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pahami cara menghitung denda telat bayar pajak motor dan mobil dengan mudah. Setiap pemilik kendaraan tentu membayarkan pajak secara rutin ke SAMSAT.

Pajak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk motor dan mobil merupakan pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor sebagai kontribusi kepada pemerintah.

Dari hasil pajak ini biasanya digunakan untuk mendanai infrastruktur jalan, pelayanan publik terkait transportasi, dan berbagai program pemerintah terkait sektor transportasi.

Pajak STNK untuk motor dan mobil dapat terdiri dari beberapa komponen, tergantung pada kebijakan dan peraturan yang berlaku di setiap daerah.

Baca Juga: Tata Cara Buka Blokir STNK Motor dan Mobil beserta Biayanya

Komponen pajak motor dan mobil

Pelayanan Perpanjangan SIM Keliling

Anda sebagai wajib pajak perlu tahu beberapa komponen pajak STNK yang berupa singkatan.

  • BBN-KB merupakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dari pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
  • SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 36 untuk kendaraan roda dua dengan kekuatan mesin berkisar antara 50 sampai 250 cc akan dikenakan SWDKLLJ sebesar Rp35.000. Sedangkan, sepeda motor dengan kekuatan mesin di atas 250 cc akan dikenakan baiaya sebesar Rp80.000. Nah, untuk denda SWDKLLJ untuk motor adalah sebesar Rp32.000 sedangkan mobil Rp100.000.
  • PKB merupakan adalah Pajak Kendaraan Bermotor tahunan yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor sebagai kontribusi atas kepemilikan kendaraan tersebut. Besarannya dapat ditentukan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan, tahun produksi, dan faktor-faktor lain yang relevan. Pajak ini biasanya dikelola oleh otoritas pajak atau badan pengelola transportasi setempat.
  • Biaya Admin merupakan biaya yang dikenakan untuk STNK kendaraan baru, akan dikenakan biaya sebesar Rp 100.000 untuk roda dua dan Rp 200.000 untuk roda empat.
  • Biaya ADM TNKB adalah biaya untuk penerbitan TNKB baru yakni sebesar Rp60.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp100.000 untuk kendaraan roda empat. Biaya ADM TNKB berlaku saat perpanjang STNK 5 tahunan. 

Untuk wajib pajak yang ingin mengetahui berapa jumlah denda pajak motor yang harus dibayar dari awal mengalami keterlambatan hingga lewat jatuh tempo.

Baca Juga: Pakar: Subsidi Motor Listrik Lebih Menggairahkan daripada Insentif Pajak PPN DTP

Komponen denda telat bayar pajak

Berikut cara perhitungan dari telat bayar pajak motor dan mobil.

  • Denda telat bayar pajak motor dalam 2 hari-1 bulan dikenakan denda sebesar 25% atau PKB x 25% x 1/12 + SWDKLLJ
  • Denda telat bayar pajak motor dalam 2 bulan dikenakan PKB x 25% x 2/12 + SWDKLLJ
  • Denda telat bayar pajak motor dalam 3 bulan dikenakan PKB x 25% x 3/12 + SWDKLLJ
  • Denda telat bayar pajak motor dalam 6 bulan dikenakan PKB x 25% x 6/12 + SWDKLLJ
  • Denda telat bayar pajak motor dalam 1 tahun dikenakan PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ
  • Denda telat bayar pajak motor dalam 2 tahun dikenakan 2 x PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ
  • Denda telat bayar pajak motor dalam 3 tahun dikenakan 3 x PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ.

Baca Juga: Cek Biaya Balik Nama Mobil, Panduan, dan Syarat untuk Pemilik Baru Kendaraan

Contoh pembayaran denda telat bayar pajak motor atau mobil

Terlambat Bayar Pajak 2 Hari

Saat terlambat pajak kendaraan bermotor (PKB) roda dua atau motor 150cc sekitar Rp200.000 dan terlambat bayar 2 Hari (dihitung 1 bulan). Sehingga saat pembayaran pajak di SAMSAT, wajib pajak harus mengeluarkan uang sebesar PKB+ SWDKLLJ + Total Denda.

Maka, cara menghitung denda pajak motornya adalah 200.000 x 25% x 1/12 totalnya adalah Rp4.166.

Dari contoh di atas adalah PKB (Rp 200.000) + SWDKLLJ motor 150cc (Rp35.000) + Denda Rp4.166 dengan total pembayaran sebesar Rp 234.166.

Estimasi tersebut nantinya belum termasuk biaya sanksi administrasi dari PKB hingga SWDKLLJ.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Mobil & Motor Mei 2025 Berlaku Di Jateng-Banten-Jabar-Bali-Kalimantan

Terlambat Bayar Pajak 3 Tahun

Nah, ketika Anda terlambat pajak kendaraan bermotor (PKB) roda dua atau motor 150cc sekitar Rp200.000 dan terlambat bayar 3 tahun. Sehingga saat pembayaran pajak di SAMSAT, wajib pajak harus mengeluarkan uang sebesar PKB+ SWDKLLJ + Total Denda.

Maka, cara menghitung denda pajak motornya adalah 200.000 x 25% x 12/12 dikali 3 tahun + Rp32.000 adalah Rp182.000.

Dari contoh di atas adalah PKB (Rp 200.000) + SWDKLLJ motor 150cc (Rp35.000) + Denda (Rp 182.000) dengan total pembayaran sebesar Rp 417.000.

Estimasi tersebut nantinya belum termasuk biaya sanksi administrasi dari PKB hingga SWDKLLJ.

Itulah penjelasan terkait perhitungan denda telat bayar pajak motor dalam 2 hari hingga 3 tahun yang dapat diketahui wajib pajak.

Tonton: 29 Pemimpin Dunia Diprediksi Hadir di Peringatan Kemenangan Perang Dunia II di Moskow

Selanjutnya: Cara Login FF Advance Server OB49, Kode Aktivasi Bisa Dilihat di Link Resmi ini

Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Besok Kamis 8 Mei 2025, Pisces Paling Cuan dan Scorpio Karier Melesat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

×