Penulis: Bimo Kresnomurti
KONTAN.CO.ID - Cek denda telat bayar listrik PLN yang berlaku di tahun 2025. Pembayaran listrik tepat waktu menjadi hal penting bagi pelanggan PLN, khususnya pengguna layanan pascabayar.
Selain untuk menghindari pemutusan aliran listrik, keterlambatan pembayaran juga dapat menambah beban biaya melalui denda.
Oleh karena itu, memahami bagaimana denda dikenakan, dasar aturannya, serta nominalnya berdasarkan daya rumah menjadi informasi yang sangat dibutuhkan.
Berikut penjelasan lengkap mengenai denda telat bayar listrik PLN di tahun 2025.
Baca Juga: Cara Bayar Tagihan Listrik yang Terlambat beserta Dendanya
Dasar Aturan Denda Telat Bayar Listrik
Pengenaan denda keterlambatan pembayaran listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Penyaluran Tenaga Listrik.
Aturan ini menjadi dasar penentuan tarif denda berdasarkan golongan daya listrik pelanggan. Denda akan muncul otomatis apabila pelanggan telat membayar tagihan melewati tanggal jatuh tempo bulanan.
Batas waktu pembayaran listrik pascabayar umumnya adalah tanggal 20 setiap bulan. Jika pelanggan belum melakukan pembayaran hingga tanggal tersebut, maka pada tagihan bulan berikutnya akan muncul biaya tambahan berupa denda keterlambatan.
Baca Juga: Cek Tarif Listrik PLN Golongan Sosial dan Jenis Kegiatan yang Berlaku
Berikut rincian denda berdasarkan batas daya (VA):
| Batas Daya (VA) | Denda Keterlambatan per Bulan |
|---|---|
| 450 VA | Rp3.000 |
| 900 VA | Rp3.000 |
| 1.300 VA | Rp5.000 |
| 2.200 VA | Rp10.000 |
| 3.500 – 5.500 VA | Rp50.000 |
| 6.600 – 14.000 VA | 3% dari total tagihan (minimal Rp75.000) |
| Di atas 14.000 VA | 3% dari total tagihan (minimal Rp100.000) |
Artikel ini telah membahas denda telat bayar listrik PLN yang berlaku di tahun 2025, menjelaskan pentingnya pembayaran tepat waktu untuk menghindari pemutusan dan biaya tambahan.
Itulah informasi mengenai denda telat bayar listrik PLN yang berlaku di tahun 2025.
Tonton: Efek Injeksi Rp 200 Triliun Belum Terlihat, Menkeu Tambah Rp 76 Triliun ke Perbankan
Selanjutnya: Belanja Pemerintah Baru Terserap 70,6%, Pemerintah Genjot Akselerasi pada Akhir 2025
Menarik Dibaca: Harga Emas Menuju Penurunan Mingguan Hampir 1%, Ini Penyebabnya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













