kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.568.000   13.000   0,84%
  • USD/IDR 16.190   15,00   0,09%
  • IDX 7.089   24,28   0,34%
  • KOMPAS100 1.050   2,99   0,29%
  • LQ45 820   -0,96   -0,12%
  • ISSI 212   2,00   0,95%
  • IDX30 421   -0,80   -0,19%
  • IDXHIDIV20 504   -0,45   -0,09%
  • IDX80 120   0,40   0,33%
  • IDXV30 124   0,56   0,46%
  • IDXQ30 139   -0,48   -0,34%

Cukup Pakai Aplikasi JMO, Ini Cara Klaim JHT Tanpa Perlu Datang ke Kantor


Sabtu, 11 Januari 2025 / 12:10 WIB
Cukup Pakai Aplikasi JMO, Ini Cara Klaim JHT Tanpa Perlu Datang ke Kantor
ILUSTRASI. Cukup Pakai Aplikasi JMO, Ini Cara Klaim JHT Tanpa Perlu Datang ke Kantor.

Penulis: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Hanya dengan aplikasi Jamsostek Online (JMO) dari BPJS Ketenagekerjaan, Anda bisa klaim JHT dengan mudah tanpa perlu datang ke kantor cabang. 

JHT adalah salah satu layanan yang diberikan kepada pegawai yang didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan. 

Selain JHT, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga mendapatkan jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan. 

Bagi Anda yang ingin mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda, berikut cara-cara klaim JHT online melalui JMO, dirangkum dari situs BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Hari Ini, PM Jepang Bertemu Presiden Prabowo di Istana Bogor

Cara klaim JHT online di JMO

1. Unduh lalu buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.

2. Selanjutnya, pilih "Klaim JHT"

3. Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya.

4. Pilih salah satu sebab klaim seperti mengundurkan diri atau PHK lalu klik "Selanjutnya"

5. Kemudian akan muncul data kepesertaan Anda, pastikan seluruh data sudah benar lalu klik "Sudah"

6. Lakukan pengambilan biometrik dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan.

7. Selanjutnya lengkapi data NPWP dan rekening yang masih aktif lalu klik "Selanjutnya"

8. Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.

9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.

10. Selamat pengajuan klaim JHT Anda diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim.

Tonton: Tips Mendidik Anak Kelola Uang dari Warren Buffet

Cara tracking klaim JHT

1. Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.

2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Tracking Klaim.

3. Selanjutnya pilih menu Nomor Kartu Peserta (KPJ).

4. Kemudian pilih KPJ yang diklaim.

5. Proses Klaim JHT ditampilkan secara detail dari Agenda Klaim sampai dengan Proses Klaim Selesai.

Selanjutnya: Donald Trump Miliki Portofolio Kripto Senilai Lebih dari US$11 Juta, Bukan Bitcoin!

Menarik Dibaca: 7 Rekomendasi Makanan Penurun Kadar Kolesterol Tinggi yang Paling Ampuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×