kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.068.000   40.000   1,32%
  • USD/IDR 16.840   20,00   0,12%
  • IDX 8.281   -115,25   -1,37%
  • KOMPAS100 1.164   -19,17   -1,62%
  • LQ45 838   -10,13   -1,20%
  • ISSI 294   -5,33   -1,78%
  • IDX30 442   -3,23   -0,73%
  • IDXHIDIV20 529   -1,28   -0,24%
  • IDX80 130   -2,01   -1,52%
  • IDXV30 143   -1,99   -1,38%
  • IDXQ30 142   -0,37   -0,26%

Ingin Tukar Uang Rusak? Ini Syarat dan Cara Daftar Penukaran Online via PINTAR BI


Selasa, 24 Februari 2026 / 14:26 WIB
Ingin Tukar Uang Rusak? Ini Syarat dan Cara Daftar Penukaran Online via PINTAR BI
ILUSTRASI. Suasana penukaran uang baru melalui kas keliling BI (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)

Penulis: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Simak cara menukarkan uang rupiah yang robek, terbakar, berlubang, atau rusak karena terkena air sering kali menimbulkan kekhawatiran. Namun, tidak perlu panik. Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan penggantian uang rusak secara gratis sesuai nilai nominalnya.

Pastikan Anda sebagai pemilik dapat memenuhi persyaratan yang berlaku dari BI. Layanan ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia dan dapat dilakukan melalui kantor BI, kas keliling BI, maupun bank umum yang ditunjuk.

Berikut panduan lengkap dan terbaru (per Februari 2026) mengenai cara menukarkan uang rusak.

Baca Juga: Berapa Batas Maksimal Penukaran Uang Baru di PINTAR BI? Ini Aturan SERAMBI 2026

1. Syarat Uang Rusak yang Bisa Ditukar

Bank Indonesia hanya menerima uang rusak yang masih dapat dikenali keasliannya dan memenuhi kriteria berikut:

Untuk Uang Kertas:

  • Fisik uang lebih dari 2/3 (lebih dari 66,67%) ukuran aslinya.
  • Ciri keaslian uang (gambar utama, tinta khusus, watermark, nomor seri, dan unsur pengaman lainnya) masih dapat dikenali dengan jelas.
  • Jika uang terbelah menjadi dua bagian, kedua potongan memiliki nomor seri yang sama dan lengkap.
  • Uang rusak karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, atau mengerut tetap dapat ditukar selama memenuhi ketentuan di atas.

Uang yang Tidak Dapat Ditukar:

  • Fisik uang kurang dari atau sama dengan 2/3 ukuran asli.
  • Nomor seri berbeda pada potongan uang yang sama.
  • Rusak karena unsur kesengajaan (dipotong, dicoret berlebihan, dirusak dengan sengaja).
  • Uang yang sudah dicabut dari peredaran dan melewati masa penukaran 10 tahun.

Untuk Uang Logam:

  • Dapat ditukar selama ciri keasliannya masih dapat dikenali, meskipun dalam kondisi penyok atau berkarat ringan.

Baca Juga: Apakah Bisa Menukarkan Uang Baru di Bank Umum? Cek Penjelasan Selengkapnya

2. Prosedur Penukaran Uang Rusak (Resmi 2026)

Saat ini, penukaran uang rusak dilakukan melalui pemesanan online terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR BI. Masyarakat tidak dapat datang langsung tanpa melakukan pendaftaran.

Langkah-langkah:

  • Buka situs PINTAR BI di: pintar.bi.go.id
  • Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Rusak/Cacat”.
  • Tentukan lokasi penukaran (kantor BI atau kas keliling) serta jadwal yang tersedia.
  • Isi data pemesanan, nomor KTP, nama lengkap, dan nomor HP/email
  • Jumlah nominal uang yang akan ditukar
  • Unggah foto uang rusak (jika diminta)
  • Simpan bukti pemesanan (cetak atau tangkapan layar).

Nah, datang sesuai jadwal dengan membawa: Bukti pemesanan, KTP asli atau identitas resmi lainnya, dan uang rusak yang disusun rapi dalam amplop atau plastik bening

Petugas akan melakukan verifikasi. Jika memenuhi syarat, uang akan diganti dengan nominal yang sama.

Baca Juga: Pilihan Transfer Uang: Apa Itu SKN dalam Transaksi Perbankan?

3. Lokasi Penukaran

Penukaran uang rusak dapat dilakukan di:

  • Kantor pusat dan kantor perwakilan provinsi Bank Indonesia
  • Kas keliling Bank Indonesia (jadwal tersedia melalui PINTAR BI)

Bank umum tertentu yang melayani penukaran uang rusak, seperti: Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Central Asia (BCA), Bank Negara Indonesia (BNI), hingga Bank Syariah Indonesia.

Tidak semua cabang bank melayani penukaran uang rusak. Sebaiknya konfirmasi terlebih dahulu ke cabang terkait.

Baca Juga: Daftar ATM Bank Mandiri untuk Uang Pecahan Rp10.000 dan Rp20.000

4. Uang Sangat Rusak atau Sulit Dikenali

Apabila kondisi uang sangat rusak (misalnya hangus terbakar atau hanya tersisa sebagian kecil), prosedurnya sebagai berikut:

  • Mengisi Formulir Permintaan Penelitian Uang Rusak di kantor BI.
  • Uang akan dikemas secara aman dan dikirim untuk proses penelitian lebih lanjut.
  • Hasil penelitian akan menentukan apakah uang diganti penuh, sebagian, atau tidak dapat diganti.

5. Tips Penting

Pertama, kangan merusak uang secara sengaja karena dapat menyebabkan penolakan. Simpan uang rusak dalam kondisi terbaik tanpa dilipat berulang kali.

Pastikan untuk datang tepat waktu sesuai jadwal pemesanan karena kuota terbatas, terutama menjelang Lebaran.

Anda bisa mendapatkan informasi lebih jelas pada layanan BI Website PINTAR BI: pintar.bi.go.id, Call Center Bank Indonesia: 131 atau 1500-131, dan Instagram resmi: @bank_indonesia.

Tonton: 44 Penerima LPDP Tak Kembali ke RI! 8 Orang Kena Sanksi & Wajib Kembalikan Dana

Selanjutnya: Live Streaming Tiwi/Fadia di Babak 32 Besar & Jadwal German Open 2026

Menarik Dibaca: Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Dagang Global Trump, Apa Artinya untuk IHSG?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

×