Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Penukaran uang belakangan ini tengah ramai diperbincangkan, terutama menjelang hari raya Idul Fitri 1447 H atau Lebaran 2026.
Masyarakat perlu tetap memerhatikan uang diterima dari orang lain. Sebab, tidak semua uang layak edar dan masih berlaku sebagai sarana transaksi.
Uang layak edar (ULE) adalah uang yang masih memenuhi standar kelayakan untuk digunakan dalam transaksi, meski tidak selalu dalam kondisi baru.
Uang Rupiah layak edar tersebut mungkin sudah pernah dipakai, tapi secara fisik masih utuh atau tidak sobek, tidak berlubang, tidak kusut parah, serta ciri keamanannya masih jelas.
Bank dan otoritas moneter rutin melakukan sortir terhadap uang yang masuk. Uang yang dinilai masih baik akan dikategorikan sebagai layak edar dan dikembalikan ke peredaran.
Sementara itu, uang yang rusak, lusuh berat, atau cacat akan ditarik dan dimusnahkan kemudian diganti dengan uang baru.
Daftar uang yang masih berlaku
Bank Indonesia atau BI mengedarkan jenis uang Rupiah kertas dan uang Rupiah logam di Indonesia.
Uang rupiah yang masih berlaku mencakup Tahun Emisi (TE) 2022, 2016, 2014, 2009, 2005, 2004, 2001, dan 2000, serta uang khusus.
Baca Juga: BRI Beroperasi Terbatas Selama Idul Fitri, Catat Tanggalnya!
Dilansir dari laman Bank Indonesia, berikut ini daftar uang yang masih berlaku hingga kini:
Uang kertas
Rp 100.000 TE 2022
Rp 50.000 TE 2022
Rp 20.000 TE 2022
Rp 10.000 TE 2022
Rp 5.000 TE 2022
Rp 2.000 TE 2022
Rp 1.000 TE 2022
Rp 100.000 TE 2016
Rp 50.000 TE 2016
Rp 20.000 TE 2016
Rp 10.000 TE 2016
Rp 5.000 TE 2016
Rp 2.000 TE 2016
Rp 1.000 TE 2016
Rp 100.000 TE 2014
Rp 2.000 TE 2009
Rp 50.000 TE 2005
Rp 10.000 TE 2005
Rp 100.000 TE 2004
Rp 20.000 TE 2004
Rp 5.000 TE 2001
Rp 1.000 TE 2000
Rp 0,01 TE 1964
Rp 75.000 UPK 75
Uang logam
Rp 1.000 TE 2016
Rp 500 TE 2016
Rp 200 TE 2016
Rp 100 TE 2016
Rp 1.000 TE 2010
Rp 500 TE 2003
Rp 200 TE 2003
Rp 100 TE 1999
Rp 50 TE 1999
Rp 1 TE 1970
Baca Juga: Intip Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini Rabu (11/3) Melanjak Rp 40.000 Per Gram
Rp 500.000 edisi 100 Tahun Pemimpin RI (Bung Karno)
Rp 500.000 edisi 100 Tahun Pemimpin RI (Bung Hatta)
Rp 25.000 edisi 100 Tahun Pemimpin RI (Bung Karno)
Rp 25.000 edisi 100 Tahun Pemimpin RI (Bung Hatta).
Daftar uang yang sudah tidak berlaku
Rincian daftar uang Rupiah yang sudah tidak berlaku atau telah dicabut Bank Indonesia, sebagai berikut:
Uang kertas
Rp 100 TE 1984
Rp 10.000 TE 1985
Rp 5.000 TE 1986
Rp 1.000 TE 1987
Rp 500 TE 1988
Rp 0,50 TE 1964 Dwikora
Rp 0,25 TE 1964 Dwikora
Rp 0,10 TE 1964 Dwikora
Rp 0,05 TE 1964 Dwikora.
Uang logam
Rp 2 TE 1970
RP 10 TE 1971
Rp 10 TE 1974
Rp 10 TE 1979
Rp 1.000 TE 1993
RP 500 TE 1997
Rp 500 TE 1991
URK Rp 10.000 Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970
URK Rp 1.000 Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970
URK Rp 20.000 Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970
URK Rp 200 Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970
URK Rp 2.000 Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970
URK Rp 25.000 Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970
URK Rp 250 Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970
URK Rp 500 Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970
URK Rp 5.000 Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970
URK Rp 750 Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970
URK Rp 100.000 Seri Cagar Alam TE 1974
URK Rp 2.000 Seri Cagar Alam TE 1974
URK Rp 5.000 Seri Cagar Alam TE 1974
URK Rp 10.000 Seri Cagar Alam TE 1974
URK Rp 200.000 Seri Cagar Alam TE 1974
Tonton: Prabowo: Perdamaian Tak Cukup dengan Doa, Harus dengan Kerja Keras
URK Rp 10.000 Seri Save The Children TE 1990
URK Rp 200.000 Seri Save The Children TE 1990
URK Rp 125.000 Seri Perjuangan Angkatan ‘45 TE 1990
URK Rp 250.000 Seri Perjuangan Angkatan ‘45 TE 1990
URK Rp 750.000 Seri Perjuangan Angkatan ‘45 TE 1990
URK Rp 300.000 Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI TE 1990 (Demokrasi)
URK Rp 850.000 Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI TE 1990 (Presiden Republik Indonesia)
URK Rp 150.000 Seri For The Children Of The World TE 1999
URK Rp 10.000 Seri For The Children Of The World TE 1999.
Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2026/03/11/103000165/catat-ini-daftar-uang-layak-edar-yang-masih-berlaku
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













