Penulis: Bimo Kresnomurti
KONTAN.CO.ID - Ketahui perbedaan uang baru dan uang layar edar dari Bank Indonesia. Menjelang momen tertentu seperti Lebaran, permintaan penukaran uang biasanya meningkat. Banyak orang mencari “uang baru” untuk dibagikan kepada keluarga atau kerabat.
Namun, dalam istilah resmi perbankan dan otoritas moneter, ada juga istilah “uang layak edar”. Keduanya sering dianggap sama, padahal sebenarnya memiliki makna berbeda.
Untuk itu, pahami perbedaan uang baru dan uang layar edar dari Bank Indonesia.
Baca Juga: Lupa Simpan Bukti Pemesanan Uang Baru? Ini Cara Unduh dan Cetak di PINTAR BI
Apa Itu Uang Baru?
Uang baru adalah uang yang baru saja dicetak dan belum pernah digunakan dalam transaksi.
Secara fisik, kondisinya masih sangat baik: bersih, rapi, tidak terlipat, dan belum mengalami kerusakan sedikit pun. Biasanya uang baru diperoleh langsung dari bank saat masa distribusi uang hasil cetak terbaru.
Di Indonesia, pencetakan dan peredaran uang diatur oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral. Setiap kali ada kebutuhan penambahan uang beredar atau penggantian uang rusak, BI akan mencetak uang baru sesuai ketentuan.
Baca Juga: Apakah Bisa Menukarkan Uang Baru di Bank Umum? Cek Penjelasan Selengkapnya
Apa Itu Uang Layak Edar?
Melansir dari laman Bank Indonesia, Uang layak edar adalah uang yang masih memenuhi standar kelayakan untuk digunakan dalam transaksi, meskipun tidak selalu dalam kondisi baru.
Artinya, uang tersebut mungkin sudah pernah dipakai, tetapi secara fisik masih utuh, tidak sobek, tidak berlubang, tidak kusut parah, serta ciri keamanannya masih jelas.
Bank dan otoritas moneter rutin melakukan sortir terhadap uang yang masuk. Uang yang dinilai masih baik akan dikategorikan sebagai layak edar dan dikembalikan ke peredaran.
Sementara uang yang rusak, lusuh berat, atau cacat akan ditarik dan dimusnahkan, lalu diganti dengan uang baru.
Baca Juga: Berapa Batas Maksimal Penukaran Uang Baru di PINTAR BI? Ini Aturan SERAMBI 2026
Perbedaan Utama Uang Baru dan Uang Layak Edar
Berikut perbandingan sederhananya:
Kondisi Fisik
- Uang baru: benar-benar baru, belum pernah digunakan.
- Uang layak edar: bisa sudah digunakan, tetapi masih dalam kondisi baik sesuai ketentuan ULE Bank Indonesia.
Sumber
- Uang baru: berasal langsung dari hasil cetak terbaru.
- Uang layak edar: hasil sortir uang yang masih memenuhi standar kelayakan.
Tujuan Peredaran
- Uang baru: untuk menambah atau mengganti uang rusak di masyarakat.
- Uang layak edar: untuk menjaga ketersediaan uang tunai tanpa harus selalu mencetak baru.
Nilai Nominal
- Keduanya memiliki nilai yang sama dan sah sebagai alat pembayaran.
Baca Juga: Pilihan Transfer Uang: Apa Itu SKN dalam Transaksi Perbankan?
Kenapa Istilah Ini Penting?
Memahami perbedaan ini penting agar masyarakat tidak salah kaprah. Dalam praktiknya, saat menukar uang di bank, yang diberikan bisa saja uang layak edar yang kondisinya sangat baik, meskipun bukan hasil cetakan terbaru. Selama masih memenuhi standar, uang tersebut tetap sah dan bisa digunakan untuk transaksi.
Uang baru adalah uang hasil cetak terbaru yang belum pernah dipakai, sedangkan uang layak edar adalah uang yang masih memenuhi standar kelayakan meski sudah beredar sebelumnya.
Keduanya sama-sama sah dan bernilai sesuai nominalnya. Jadi, yang terpenting bukan apakah uang itu baru atau tidak, melainkan apakah masih layak digunakan dalam transaksi sehari-hari.
Tonton: Prabowo Tawarkan Mediasi, Tapi Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













