kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.028.000   16.000   0,53%
  • USD/IDR 16.814   -85,00   -0,50%
  • IDX 8.396   124,32   1,50%
  • KOMPAS100 1.183   18,77   1,61%
  • LQ45 848   12,48   1,49%
  • ISSI 300   4,67   1,58%
  • IDX30 445   8,19   1,88%
  • IDXHIDIV20 530   8,41   1,61%
  • IDX80 132   1,86   1,43%
  • IDXV30 145   1,60   1,12%
  • IDXQ30 143   2,42   1,73%

Ini Dua Modus Fraud Rp 46 M di BPR Panca Dana yang Dibongkar OJK, Waspada!


Selasa, 24 Februari 2026 / 02:21 WIB
Ini Dua Modus Fraud Rp 46 M di BPR Panca Dana yang Dibongkar OJK, Waspada!
ILUSTRASI. OJK menguak skandal Rp 46,45 miliar di BPR Panca Dana Depok. Tiga tersangka terancam 15 tahun penjara. Pahami modus operandi ini untuk lindungi aset Anda. (KONTAN/Baihaki)

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat dua modus operandi dalam kasus tindak pidana perbankan di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana.

Modus fraud diketahui setelah OJK menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana perbankan BPR yang berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat ini.

"Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua modus operandi dugaan tindak pidana perbankan," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).

Modus pertama, tiga tersangka diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan dan atau dokumen bank melalui pencairan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan deposan, dengan total nilai sebesar Rp 14,02 miliar.

Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan.

Modus kedua, AK yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama BPR Panca Dana diduga menginisiasi, memerintahkan, dan menyetujui pemberian kredit fiktif atas 660 fasilitas kredit kepada 646 debitur.

Baca Juga: Bagaimana Emas Antam Pekan Ini? Ada Peluang Bertahan di Kisaran Rp 3 Juta Per Gram

Ismail mengungkapkan, tindakan ini dilakukan AK selama Mei 2020 hingga Mei 2024.

Tercatat, nilai baki debet per Agustus 2024 mencapai Rp 32,43 miliar.

Pemberian kredit tersebut diduga ditujukan antara lain untuk menjaga rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) perseroan, serta sebagian dana pencairan kredit digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak lainnya.

Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu AK, MM selaku customer service, dan VAS selaku Kepala Bagian Operasional.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992, juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 127 ayat (1) KUHP.

"Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Ismail.

Baca Juga: PBB Belum Lunas? Waspada Sanksi, Cek Panduan Bayar lewat BRImo dan ATM

Penyidik OJK juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana, antara lain berupa tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, Kota Depok, satu unit kendaraan mobil, perhiasan, serta barang bukti lainnya.

Setelah proses penyidikan tuntas, OJK melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap.

Selanjutnya, penyidik OJK pada Senin (23/2/2026) telah melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok.

Ismail menegaskan, proses hukum ini tidak mengganggu kegiatan operasional BPR Panca Dana dan selama prosesnya pihak bank kooperatif membantu penyidik.

Tonton: Bocoran BEI, 8 Calon Emiten Segera IPO di 2026, 5 Beraset Jumbo

"Penindakan dilakukan terhadap oknum pengurus dan pegawai sebagai upaya menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan," tukasnya.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "OJK Ungkap Modus Fraud Rp 46 M di BPR Panca Dana: Deposito dan Kredit Fiktif"

Selanjutnya: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Jakarta Hari Ini 24 Februari, Jangan Terlambat

Menarik Dibaca: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Jakarta Hari Ini 24 Februari, Jangan Terlambat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

×