Penulis: Bimo Kresnomurti
KONTAN.CO.ID - Simak cara penukaran uang baru 2025 lewat Pintar.go.id yang memasuki periode ke-4. Mendekati perayaan Lebaran tahun 2025, banyak orang ingin mengganti uang dengan uang baru.
Pihak Bank Indonesia resmi membuka penyediaan fasilitas penukaran uang baru yang mudah diakses melalui kas keliling terdekat.
Pada periode ke-4 atau terakhir, pendaftaran Pintar.bi.go.id mengalami penyesuaian dengan pembagian 2 waktu untuk Pulau Jawa dan Luar Jawa.
Agar lebih jelas, simak informasi terkait syarat, jadwal, dan panduan pemesanan di aplikasi berbasis website PINTAR BI tersebut.
Baca Juga: Jadwal dan Cara Daftar Pintar.bi.go.id untuk Penukaran Uang Baru Bank Umum Bengkulu
Panduan Tukar Uang Baru
Tukar uang baru atau penggantian uang adalah proses mengganti uang kertas atau logam yang rusak, kotor, atau tidak dapat digunakan dengan uang baru yang masih dalam kondisi baik.
Biasanya, proses penukaran uang baru dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya yang memiliki kewenangan, termasuk Bank Indonesia. Penukaran uang baru biasanya membutuhkan antrian yang diatur dengan kuota harian.
Bank Indonesia mengelola jadwal dan reservasi melalui situs resmi PINTAR Bank Indonesia. Proses penukaran uang baru tersedia untuk pecahan uang mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 100.000.
Batas Penukaran Uang Baru
Pihak Bank Indonesia menetapkan limit maksimal penukaran uang baru sebesar Rp 4,3 juta per orang, yang terdiri dari:
- Uang Pecahan Besar (UPB): dengan total Rp 2 juta untuk 30 lembar uang Rp50.000 dan 25 lembar uang Rp20.000.
- Uang Pecahan Kecil (UPK): dengan total Rp 2,3 jut untuk 100 lembar uang Rp10.000, 200 lembar uang Rp5.000, 100 lembar uang Rp 2.000, dan 100 lembar uang Rp1.000.
Layanan penukaran uang pecahan Rupiah tahun ini hanya dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR berbasis web atau https://pintar.bi.go.id dengan 4 (empat) periode pemesanan.
Baca Juga: Ini 36 Lokasi Penukaran Uang Baru Bank Umum Wilayah Makassar dan Kota Lain Sulsel
Jadwal Penukaran Uang di PINTAR BI
Simak jadwal penukaran uang di PINTAR BI sebagai berikut, dilansir dari akun resmi Bank Indonesia.
- Periode IV Pulau Jawa (22 Maret 2025 mulai Pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025.
- Periode IV Luar Jawa (23 Maret 2025 mulai Pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025.
Baca Juga: Jadwal Periode ke-4 dan Lokasi Tukar Uang Baru Bank Umum di Kota Pekanbaru
Syarat tukar uang baru
Ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk menukar uang baru melalui situs PINTAR Bank Indonesia.
- KTP yang masih berlaku.
- Jumlah nominal uang Rupiah yang akan ditukar harus sama.
- Uang yang akan ditukar harus dalam kondisi layak edar sesuai dengan pecahan yang berlaku saat ini.
- Uang yang akan ditukar tidak boleh memiliki tambahan pengaman yang menempel di permukaannya.
- Tidak terdapat selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
- Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan.
- Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
- Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
Baca Juga: 10 Lokasi Penukaran Uang Baru Bank Umum Medan dan Jadwal Daftar Pintar.bi.go.id
Apabila semua persyaratan telah terpenuhi, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah selanjutnya dengan mengikuti prosedur pemesanan antrian.
Sebagai catatan tambahan, Bank Indonesia telah mengumumkan batasan penukaran per individu sebesar Rp 4,3 juta. Batasan ini meningkat dari jumlah sebelumnya, yaitu Rp 4,0 juta pada tahun sebelumnya.
Simak beberapa tahapan beserta cara tukar uang baru di Bank Indonesia jelang lebaran 2025.
1. Daftar Pintar.bi.go.id
Ada beberapa cara tukar uang baru melalui aplikasi PINTAR berbasis web urutannya sebagai berikut.
- Buka laman dari https://pintar.bi.go.id di browser.
- Klik menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling.
- Klik provinsi tempat penukaran.
- Masukkan jadwal penukaran uang baru sesuai kuota.
- Masukkan data NIK, nama, nomor HP, dan email.
- Masukkan nominal uang baru.
- Klik box konfirmasi bukan robot.
- Klik Pesan.
- Simpan bukti pemesanan jadwal tukar uang baru.
Baca Juga: Ini 40 Lokasi Tukar Uang Baru di Banjarmasin lewat BNI, BRI, dan Bank Umum Lain
2. Penukaran Uang di Bank Umum
Masyarakat dapat mengunjungi kantor cabang Bank Umum seperti BCA, BNI, BRI, dan Bank Lain sesuai jadwal yang dipilih.
Penting untuk mencetak bukti pemesanan jadwal penukaran uang baru dan membawanya ke Teller Bank tesebut. Pastikan untuk memeriksa kembali jumlah nominal uang yang telah ditukarkan di Bank Indonesia.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat digunakan kembali untuk membuat pemesanan penukaran melalui layanan kas keliling setelah tanggal yang tercantum dalam bukti pemesanan telah berlalu.
Sebagai tambahan, perlu dicatat bahwa masih ada beberapa kota atau kabupaten yang belum merata dalam menerima layanan penukaran uang baru.
Itulah informasi dan tips dalam penukaran uang baru lewat program SERAMBI BI atau Bank Indonesia lewat syarat mudahnya.
Tonton: Pergantian Kursi Direksi Bank Pelat Merah Kian Kencang Jelang RUPS, Ini Nama Kandidat Terkuat
Selanjutnya: 10 TandaTanda Ginjal Anda Bermasalah, Jangan Diabaikan!
Menarik Dibaca: Kinerja Xiomi Positif Berkat Investasi AI dan Bisnis Layanan Internet
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News