kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kasus KSP Sejahtera Bersama Masuk Persidangan, Ini Kata Kuasa Hukum Nasabah


Kamis, 09 Maret 2023 / 18:25 WIB
Kasus KSP Sejahtera Bersama Masuk Persidangan, Ini Kata Kuasa Hukum Nasabah

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus yang terjadi pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama telah memasuki babak persidangan. Dimana, ada dua terdakwa dalam kasus ini yakni Iwan Setiawan dan Dang Zaeny.

Terhadap keduanya, dakwaan yang diberikan adalah terkait dengan perkara tindak pidana perbankan, tindak pidana penipuan hingga tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Kuasa Hukum Korban Koperasi Sejahtera Bersama Herwanto mengungkapkan, pihaknya berharap melalui proses persidangan ini bisa membuat para terdakwa ini mendapat hukuman berat.

Baca Juga: KemenKopUKM Bentuk Tim Khusus Tangani Koperasi Bermasalah, Apa yang Harus Dilakukan?

“Dan harta disita dikembalikan ke anggota koperasi,” ujar Herwanto.

Untuk hal itu, ia bilang telah menyiapkan beberapa saksi yang siap dihadirkan dalam proses persidangan. Dengan harapan, para saksi ini bisa memberikan keterangan yang memenuhi unsur tindak pidana.

“Sekaligus juga selanjutnya pihak kepolisian mengembangkan perkara ini ke (kasus) pencucian uang agar bisa disita harta pribadi milik para terdakwa,” tambahnya.

Tak hanya itu, Hewanto juga optimistis di kasus ini tak akan mengulang kejadian yang sama dalam kasus KSP Indosurya. Dimana, Henry Surya sebagai pemiliknya divonis bebas dalam keputusan persidangan.

“Saya yakin tidak akan lolos,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×