kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Kasus KSP Sejahtera Bersama Masuk Persidangan, Ini Kata Kuasa Hukum Nasabah


Kamis, 09 Maret 2023 / 18:25 WIB
Kasus KSP Sejahtera Bersama Masuk Persidangan, Ini Kata Kuasa Hukum Nasabah

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus yang terjadi pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama telah memasuki babak persidangan. Dimana, ada dua terdakwa dalam kasus ini yakni Iwan Setiawan dan Dang Zaeny.

Terhadap keduanya, dakwaan yang diberikan adalah terkait dengan perkara tindak pidana perbankan, tindak pidana penipuan hingga tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Kuasa Hukum Korban Koperasi Sejahtera Bersama Herwanto mengungkapkan, pihaknya berharap melalui proses persidangan ini bisa membuat para terdakwa ini mendapat hukuman berat.

Baca Juga: KemenKopUKM Bentuk Tim Khusus Tangani Koperasi Bermasalah, Apa yang Harus Dilakukan?

“Dan harta disita dikembalikan ke anggota koperasi,” ujar Herwanto.

Untuk hal itu, ia bilang telah menyiapkan beberapa saksi yang siap dihadirkan dalam proses persidangan. Dengan harapan, para saksi ini bisa memberikan keterangan yang memenuhi unsur tindak pidana.

“Sekaligus juga selanjutnya pihak kepolisian mengembangkan perkara ini ke (kasus) pencucian uang agar bisa disita harta pribadi milik para terdakwa,” tambahnya.

Tak hanya itu, Hewanto juga optimistis di kasus ini tak akan mengulang kejadian yang sama dalam kasus KSP Indosurya. Dimana, Henry Surya sebagai pemiliknya divonis bebas dalam keputusan persidangan.

“Saya yakin tidak akan lolos,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×