kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.003.000   87.000   2,98%
  • USD/IDR 16.734   -57,00   -0,34%
  • IDX 8.321   -659,67   -7,35%
  • KOMPAS100 1.149   -90,86   -7,33%
  • LQ45 813   -63,58   -7,26%
  • ISSI 305   -25,64   -7,75%
  • IDX30 418   -26,36   -5,93%
  • IDXHIDIV20 493   -25,93   -4,99%
  • IDX80 127   -10,53   -7,65%
  • IDXV30 138   -5,68   -3,95%
  • IDXQ30 134   -8,31   -5,83%

LPS Jamin Dana Nasabah BPR Prima Master: Ini Batas Waktu Pencairan


Kamis, 29 Januari 2026 / 04:20 WIB
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Prima Master: Ini Batas Waktu Pencairan
ILUSTRASI. Pencabutan izin BPR Prima Master memicu pertanyaan nasabah. LPS pastikan dana dijamin, tapi proses verifikasi butuh 90 hari. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan serta pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat Prima Master Bank (PT BPR Prima Master Bank) yang berlokasi di Jalan Jembatan Merah No. 15–17, Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi tersebut dilakukan setelah izin usaha PT BPR Prima Master Bank dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terhitung sejak 27 Januari 2026.

Mengutip InfoPublik.id, dalam rangka pelaksanaan pembayaran klaim penjaminan simpanan, LPS memastikan bahwa simpanan nasabah akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, LPS akan melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan serta informasi pendukung lainnya guna menetapkan simpanan yang layak dibayar.

Adapun proses rekonsiliasi dan verifikasi tersebut akan diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Prima Master Bank sepenuhnya bersumber dari dana LPS.

Nasabah dapat mengetahui status simpanannya melalui kantor PT BPR Prima Master Bank atau dengan mengakses situs resmi LPS di www.lps.go.id setelah LPS secara resmi mengumumkan dimulainya pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi nasabah BPR tersebut.

Baca Juga: Nasib Investor Pemula Saat IHSG Anjlok: Ini 7 Langkah Selamatkan Modal!

Bagi debitur PT BPR Prima Master Bank, LPS menegaskan bahwa kewajiban pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap harus dilakukan. Debitur dapat melaksanakan pembayaran di kantor PT BPR Prima Master Bank dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS yang ditunjuk.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau para nasabah PT BPR Prima Master Bank agar tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan maupun likuidasi bank.

Ia juga mengingatkan agar nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan meminta imbalan atau biaya tertentu.

“Nasabah diimbau tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” ujar Jimmy dalam keterangan resmi, Selasa (27/1/2026).

Lebih lanjut, LPS menegaskan bahwa masih banyak BPR, BPRS, maupun bank umum lainnya yang beroperasi secara normal. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan dananya di perbankan, mengingat seluruh simpanan di bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Tonton: Wamendag: Nilai Pasar Gim Nasional Diproyeksi Capai US$ 2,5 Miliar

Agar simpanan nasabah dijamin oleh LPS, Jimmy mengingatkan pentingnya memenuhi persyaratan 3T LPS, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan penjaminan simpanan dan proses likuidasi PT BPR Prima Master Bank, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154.

Selanjutnya: Usai Rontok Karena MSCI, Bursa Efek Diprediksi Hijau Hari Ini, Cek Saham Pilihan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

×