Reporter: Adi Wikanto, Nina Dwiantika | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Nasabah yang sering meminjam uang di perusahaan financial technology (fintech) lending atau pinjaman online (pinjol) wajib tahu kabar baru ini. Kabar terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batasan bunga pinjol. Batasan bunga ini berlaku di pinjol resmi yang legal dan terdaftar di OJK.
OJK menetapkan bunga pinjol resmi sebesar 0,4% per hari. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, suku bunga pinjol tersebut berlaku untuk pinjaman konsumtif dengan tenor pinjaman yang pendek.
"Batas tingkat bunga fintech lending selama ini ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) maksimum 0,4% per hari. Dalam praktik, bunga ini untuk jenis pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor pendek, misal kurang dari 30 hari," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (29/9/2022).
Dilansir dari Momsmoney.id, bunga pinjol ini untuk jenis pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor pendek, misalnya kurang dari 30 hari ya.
Namun sebelum pinjam ke fintech, Anda harus paham ketentuan berikut. OJK bilang tidak ada pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor panjang, misalnya 1 tahun yang kemudian dikenakan bunga 0,4% per hari atau 146% per tahun.
Sedangkan, untuk Anda yang pinjam dana lewat pinjol untuk kebutuhan kegiatan produktif maka bunga yang ditetapkan sekitar 12%-24% per tahun. Nah, bunga tergentung tergantung dari tingkat risikonya.
Baca Juga: OJK Tegaskan Bunga Fintech 0,4% per Hari Untuk Jangka Pendek
Bunga pinjol ini sifatnya indikatif. Jadi untuk mendukung penetapan manfaat ekonomi termasuk salah satunya bung maka OJK bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sedang dilakukan kajian komprehensif.
Diharapkan kajian dan pembahasan dimaksud akan menghasilkan ketentuan yang menyeimbangkan kepentingan pemberi pinjaman (lender) maupun penerima pinjaman (borrower), sehingga dapat menjaga industri fintech lending yang sehat, kuat, dan berkelanjutan.
Selain memperhatikan jumlah bunga, nasabah pinjol juga harus memastikan bahwa pinjol tersebut resmi dan berizin OJK.
Daftar pinjol legal tahun 2022
Merujuk situs OJK, ada 102 perusahaan pinjol / p2p lending legal per April 2022. Sampai Agustus 2022 ini, belum ada data baru pinjol legal dan terdaftar di OJK.
Berikut daftar perusahaan pinjol legal di Indonesia yang terdaftar dan berizin di OJK tahun 2022:
Ciri-ciri pinjol ilegal
Mengutip Kompas.com, aplikasi pinjol dikatakan ilegal apabila mekanisme peminjaman uang yang ditawarkan bertentangan dengan peraturan dan dapat merugikan masyarakat.
Untuk mencegah menjadi korban, masyarakat perlu mengenali ciri-ciri pinjol yang tidak memiliki legalitas atau ilegal. Ciri-ciri pinjol ilegal antara lain:
- Tidak terdaftar/berizin dari OJK
- Penawaran menggunakan SMS/WhatsApp
- Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4 persen per hari
- Biaya tambahan lainnya tinggi, bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman
- Jangka waktu pelunasan singkat, tidak sesuai kesepakatan
- Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi, dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar
- Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan melecehkan
- Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
Guna memastikan aplikasi pinjol ilegal atau tidak, dapat mengeceknya melalui berbagai platform OJK, mulai dari situs, WhatsApp, nomor telepon, dan e-mail.
Berikut 4 cara cek apakah pinjol tersebut legal atau ilegal sebagaimana dilansir laman resmi Indonesiabaik.id:
1. Melalui situs OJK
Cara pertama cek pinjol ilegal atau legal adalah dengan melihat situs OJK. Buka laman resmi OJK di www.ojk.go.id. Pilih menu "IKNB" (Industri Keuangan Non-Bank), dan klik "Fintech" di kanan bawah. Halaman akan menampilkan daftar terbaru penyelenggara fintech lending berizin OJK atau platform pinjaman online legal.
2. Melalui WhatsApp OJK
Cara kedua cek pinjol ilegal atau legal adalah menghubungi WhatsApp OJK. Simpan kontak resmi OJK 081-157-157-157. Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.
Kirim pesan dengan format nama pinjol yang ingin dicek. Tunggu beberapa saat hingga WhatsApp OJK memberikan jawaban otomatis terkait status legalitas pinjol tersebut.
3. Melalui nomor telepon OJK
Cara ketiga cek pinjol ilegal atau legal adalah menghubungi nomor telepon OJK. Masyarakat dapat melakukan cek pinjol dengan menghubungi OJK di nomor telepon 157.
4. Melalui e-mail
Cara keempat cek pinjol ilegal atau legal adalah melalui e-mail. Pemeriksaan status legalitas pinjol juga dapat dilakukan dengan menghubungi e-mail OJK di alamat konsumen@ojk.go.id.
Berikut daftar pinjol ilegal per Agustus 2022:
Daftar pinjol ilegal yang ditutup OJK Agustus 2022
- Selamat Meminjam-Pinjaman untuk Keuangan Anda
- Selamat Meminjam
- Uang Tunai Pinjaman
- Tunai Plus
- Dana Cerdik
- Pinjaman bantuan
- Pinjaman Credit
- Rupiahku
- Hiu Dana
- Pohon Duit
- Rupiah Anda
- Pinjaman Emas
- Pinjam Emas
- Pinjaman Bintang
- KSP Pinjaman Bintang
- Saku-Dana Dompet
- Aman Cair-Pinjaman online
- Sangat mudah
- Dana Cepat-Pinjaman Online
- Pinjam Uang-Bunga Rendah
- Pinjam Uang-Bunga Rendah
- Dana Kilat-Pinjam Uang Murah
- kredit Guna-Pinjaman Online Cepat, Aman & Terpercaya
- Pinjaman uang Cepat Indonesia
- Pinjol OJK Terbaru Clue
- Pinjol OJK 2022 Guide Terbaru
- Cara Pinjaman Online Cair KTP
- Pinjaman Online Plus Guide
- Pinjol OJK Cepat Cair Tips
- Pinjol O
- JK Bunga Rendah Guide
- Pinjol OJK Tips Bunga Rendah
- Pinjol Jamin Cair & Aman Clue
- Pinjol Cair Bunga Rendah Tips
- Tips Pinjol Cepat Cair OJK
- Pinjol Mudah & Cepat Cair Tips
- Pinjol Cepat Cair Clue
- Ponjol OJK Terbaru Cepat Trik
- Pinjol Bunga Rendah Tips
- Pinjol OJK 2022 Terbaru Tips
- Cara Pinjol Cepat Cair
- Pinjol OJK 2022 Tips Terbaru
- Pinjol Online Clue
- Pinjaman Tunai-Cepet Cash Dana
- Dana Bisni-Pinjaman Online
- Kredit Guna-Pinjaman Cepat
- Pinjaman Murah-Pinjaman Online Bunga Murah
- Koinmu-Pinjaman Online Cepat
- Danaku-Kredit Cepat Pinjaman Uang Online
- Danaku-Kredit Cepat Pinjaman Uang Online
- Pinjaman Online-Kilat Rupiah
- Saku Pinjaman
- Pinjaman Dana
- Tunai Cair-Pinjaman Online Cepat Cair
- Duit Halal-Cara Pinjaman Cepat Cair
- Kantong Uang
- Kucing Bahagia
- Beruntung-Pinjaman Uang
- Duit Happy-Pinjaman Online
- CashMudah-Pinjaman Easy
- CashMudah-Pinjaman Easy
- Go Uang
- TunaiGo
- Tunai Pintar-Pinjaman Duit
- Easy Loan
- Dana Dompet
- Bank Urangutan KSP
- Subsidi Malas
- Kucing Bahagia
- Surga Malas
- Kualitas Tinggi
Itulah info batasan bunga pinjol terbaru yang ditetapkan OJK serta daftar pinjol ilegal dan pinjol resmi terdaftar di OJK hingga Agustus 2022. Kenali ciri-ciri pinjol ilegal dan legal agar tidak jadi korbannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News