kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.045.000   -77.000   -2,47%
  • USD/IDR 16.925   23,00   0,14%
  • IDX 7.649   -290,29   -3,66%
  • KOMPAS100 1.066   -45,33   -4,08%
  • LQ45 777   -28,53   -3,54%
  • ISSI 271   -12,28   -4,34%
  • IDX30 413   -14,00   -3,28%
  • IDXHIDIV20 506   -12,98   -2,50%
  • IDX80 120   -4,94   -3,97%
  • IDXV30 137   -4,29   -3,04%
  • IDXQ30 133   -4,00   -2,92%

OJK Berantas 951 Pinjol Ilegal di Sepanjang 2026


Rabu, 04 Maret 2026 / 10:25 WIB
OJK Berantas 951 Pinjol Ilegal di Sepanjang 2026

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah menemukan dan menghentikan sebanyak 951 entitas pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal sepanjang tahun ini atau hingga 26 Februari 2026. 

Pelaksana Tugas Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari mengatakan, selain jumlah tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) juga menemukan dua entitas investasi ilegal hingga akhir Februari. 

"Satgas Pasti menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 953 entitas pinjol dan penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," kata dia dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, Selasa (3/3/2026). 

Sebagai gambaran sepanjang 2025, Satgas Pasti telah menghentikan sebanyak 2.263 entitas pinjol ilegal dan 354 entitas investasi bodong. Wanita yang karib disapa Kiki itu menambahkan, pada periode yang sama, OJK menerima 1.295 aduan terkait investasi ilegal dan 5.470 pengaduan terkait pinjaman online ilegal. 

Sementara itu, industri pindar legal terus membukukan pertumbuhan double digit pada penyaluran pembiayaannya. 

Baca Juga: Tengok Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Rabu (4/3) Produk UBS, GALERI 24

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan, industri pinjaman daring (pindar) mencatat outstanding pembiayaan pada Januari 2026 tumbuh 25,52% secara tahunan atau year-on-year (yoy) dengan nominal sebesar Rp 98,54 triliun. 

Pada Desember 2025 pembiayaan pindar juga tumbuh double digit menjadi 25,44% secara tahunan. Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi naik sedikit di posisi 4,38%. 

Sebagai pembanding, tingkat kredit bermasalah pindar pada Desember 2025 tercatat senilai 4,32%. Lebih lanjut, Agusman menjelaskan, terdapat 9 dari 95 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum senilai Rp 12,5 miliar. 

Ia menjabarkan, penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan kewajiban tersebut. 

"Antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, atau upaya merger," ucap dia. 

Tonton: Konflik Iran Memanas, Indonesia Pertimbangkan Keluar dari BoP?

Sebagai informasi, sepanjang Februari 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif pada 22 penyelenggara pindar. 

"OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal," kata dia.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "OJK Berantas 951 Pinjol Ilegal hingga Februari 2026"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026 Mastering Strategic Management for Sustainability

×