Penulis: Bimo Kresnomurti
KONTAN.CO.ID - Kasus penipuan fintech lending (pinjaman online/pinjol) ilegal serta praktik penagihan yang kasar kembali meningkat pada awal 2026.
Banyak korban mengaku diteror melalui telepon dan WhatsApp, bahkan mengalami penyebaran data pribadi seperti foto, video, hingga daftar kontak keluarga, meski tidak pernah mengajukan pinjaman.
Jika mengalami kondisi tersebut, masyarakat disarankan segera melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Pesan OJK untuk Investor Saat Pasar Saham Kebakaran
Sebagai lembaga pengawas industri jasa keuangan, OJK berwenang mengawasi fintech lending dan menindak praktik penagihan yang melanggar aturan, termasuk tindakan tidak manusiawi oleh debt collector ilegal.
Berikut panduan lengkap dan terbaru cara melaporkan pinjol ilegal ke OJK beserta langkah-langkahnya.
OJK menyediakan beberapa kanal resmi yang dapat diakses masyarakat:
Baca Juga: OJK Cabut Izin BPR Prima Master, Bagaimana Dana Nasabah?
Saluran Resmi Pengaduan OJK (2026)
- Telepon 157 Layanan 24 jam
- WhatsApp 081-157-157-157 Paling cepat dan direkomendasikan
- Email konsumen@ojk.go.id
- Untuk laporan lengkap dan lampiran dokumen
- Website / Form Online kontak157.ojk.go.id Form pengaduan digital
- SIPASTI (Khusus Ilegal) sipasti.ojk.go.id Untuk pinjol dan investasi ilegal
- Simpan nomor 081-157-157-157 dengan nama “OJK Pengaduan”.
Baca Juga: Mengapa Ribuan ATM Tiba-tiba Tidak Aktif? OJK Ungkap Alasannya
Langkah-Langkah Melapor ke OJK
1. Cara Paling Praktis melalui WhatsApp
- Buka WhatsApp dan kirim pesan pengaduan.
- Tulis kronologi singkat, misalnya: “Saya ingin melaporkan pinjol ilegal yang melakukan penagihan kasar dan menyebarkan data pribadi saya.”
- Lampirkan bukti pendukung seperti:
- Screenshot chat ancaman
- Nomor pengirim/debt collector
- Nama aplikasi pinjol
- Bukti transfer (jika ada)
- Foto identitas diri
- Tunggu balasan dari OJK. Anda akan menerima nomor tiket pengaduan untuk proses tindak lanjut.
Baca Juga: Tiga Kasus Fintech Besar Bongkar Celah Pinjol, Begini Respons Keras OJK
2. Melalui Website Resmi
- Akses situs kontak157.ojk.go.id
- Pilih menu “Ajukan Pengaduan” atau “Layanan Pengaduan”.
- Isi data diri (NIK, nama lengkap, nomor HP, email).
- Pilih kategori pengaduan: Fintech Lending / Pinjaman Online.
- Tuliskan kronologi kejadian secara rinci.
- Unggah bukti pendukung (umumnya maksimal 5–10 file).
- Kirim laporan dan simpan nomor tiket pengaduan untuk pemantauan.
Baca Juga: Jangan Salah Pilih! Cek Daftar 96 Pinjol Resmi OJK Berlaku Januari 2026
3. Melalui Telepon 157
Hubungi nomor 157 (bebas pulsa sesuai kebijakan operator). Siapkan kronologi singkat dan informasi penting untuk disampaikan secara jelas kepada petugas. Catat nomor laporan yang diberikan.
Agar laporan cepat diproses, siapkan dokumen pendukung selengkap mungkin, seperti:
- Screenshot chat berisi ancaman atau teror
- Nomor telepon atau akun WhatsApp debt collector
- Nama aplikasi pinjol
- Bukti transfer (jika pernah melakukan pembayaran)
- Bukti penyebaran data pribadi
- Identitas diri (KTP)
Semakin lengkap bukti yang disertakan, semakin cepat OJK dapat menindaklanjuti laporan Anda.
Tonton: DPR Putuskan Semua Layanan BPJS PBI Dibayar Pemerintah Selama 3 Bulan ke Depan
Selanjutnya: Promo Valentine Indomaret dan Alfamart, SilverQueen-Ferrero Rocher Diskon hingga 34%
Menarik Dibaca: Promo Valentine Indomaret dan Alfamart, SilverQueen-Ferrero Rocher Diskon hingga 34%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













