kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.396.000   29.000   1,23%
  • USD/IDR 16.753   22,00   0,13%
  • IDX 8.388   -0,66   -0,01%
  • KOMPAS100 1.160   -2,22   -0,19%
  • LQ45 844   -3,23   -0,38%
  • ISSI 293   0,87   0,30%
  • IDX30 444   -2,13   -0,48%
  • IDXHIDIV20 510   -3,37   -0,66%
  • IDX80 131   -0,26   -0,20%
  • IDXV30 138   -0,32   -0,23%
  • IDXQ30 140   -0,73   -0,52%

OJK Cabut Izin 1 Perusahaan: Daftar Pinjol Legal Nov 2025 Jadi 95, Cek Namanya


Kamis, 13 November 2025 / 08:31 WIB
OJK Cabut Izin 1 Perusahaan: Daftar Pinjol Legal Nov 2025 Jadi 95, Cek Namanya
ILUSTRASI. OJK Cabut Izin 1 Perusahaan: Daftar Pinjol Legal Nov 2025 Jadi 95, Cek Namanya

Reporter: Adi Wikanto, Ferry Saputra | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Jumlah perusahaan penyedia layanan pinjaman online (pinjol) atau finansial teknologi (fintech) legal dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali berkurang. OJK mencabut izin satu perusahaan pinjol. Berikut daftar perusahaan pinjol berizin OJK terbaru edisi November 2025.

OJK mengumumkan pencabutan izin usaha penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) yang tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 per 6 November 2025.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Ismail Riyadi menjelaskan sejumlah penyebab izin usaha Crowde dicabut.

Ismail menerangkan pencabutan izin usaha tersebut karena Crowde melanggar ketentuan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar dan ketentuan lainnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

"Ditambah, memburuknya kinerja perusahaan yang berdampak pada operasional dan layanan kepada masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (10/11/2025).

Baca Juga: Ini 4 Negara yang Berhasil dan Gagal Dalam Redenominasi Mata Uang

Sebelum melakukan pencabutan izin usaha, Ismail menerangkan OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham Crowde untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, perbaikan kinerja, serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut, dia bilang OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Crowde, antara lain Sanksi Peringatan sampai Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU), kemudian ditetapkan sebagai penyelenggara fintech lending yang tidak dapat disehatkan.

Ismail mengungkapkan sampai batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham Crowde tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan. Dengan demikian, Crowde dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Ismail menerangkan OJK telah mengambil tindakan tegas terkait kegagalan Crowde, antara lain melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada CEO & Co-Founder Crowde Yohanes Sugihtononugroho dengan hasil Tidak Lulus.

Tonton: JK Sebut Soeharto Layak Gelar Pahlawan: Harus Terima Kenyataan!

Sanksi untuk Pemegang Saham Crowde

Alhasil, OJK mengenakan sanksi maksimal kepada Yohanes berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan. "Hasil tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan tindak pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Crowde," tuturnya.

Selain itu, Ismail juga mengatakan OJK telah melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk selanjutnya diproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ditambah, melakukan langkah-langkah lainnya terhadap pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Crowde, serta permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Usai dicabut izin usaha, Ismail menyampaikan Crowde diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai penyelenggara fintech lending, kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Melarang pemegang saham, pengurus, pegawai, dan/atau pihak terelasi Crowde untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan perusahaan, kecuali untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Crowde juga menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan, menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan, serta memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Ismail menyebut Crowde juga wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin usaha. Adapun RUPS itu dilakukan untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Crowde, serta menyusun dan menyampaikan Neraca Penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Crowde wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada OJK paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari OJK.

Terkait hal itu, Ismail menerangkan debitur atau masyarakat, kreditur dan/atau pihak lainnya dapat menghubungi Crowde pada email legal@crowde.co dan alamat Jalan Tebet Raya Nomor 34 Blok A Persil Nomor 4, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Crowde juga wajib melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Tonton: Genjot Bisnis Non Batubara, Indika Energy (INDY) Sudah Serap Capex US$ 51,8 Juta

Pinjol resmi dan berizin OJK November 2025

Dengan pencabutan izin satu perusahaan, maka tersisa 95 perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK per November 2025. 

Agar tidak terjebak pinjol ilegal, berikut daftar nama perusahaan fintech P2P lending yang legal dan memiliki izin OJK per November 2025:

Tonton: Pemerintah Naikkan Harga Pembelian Gabah dan Jagung

1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id
2. SAMIR - www.samir.co.id
3. amartha - https://amartha.com
4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
5. Boost- https://myboost.co.id
6. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id
7. Findaya - http://findaya.co.id
8. modalku - https://modalku.co.id
9. KTA KILAT - http://www.pendanaan.com
10. Kredit Pintar - http://kreditpintar.co.id
11. Maucash - http://maucash.id
12. Finmas - https://www.finmas.co.id
13. KlikA2C - https://klika2c.co.id
14. Akseleran - https://www.akseleran.co.id
15. Ammana.id - https://ammana.id
16. PinjamanGO - https://www.pinjamango.co.id
17. KoinP2P - https://koinp2p.com
18. pohondana - http://pohondana.id
19. MEKAR - https://mekar.id
20. AdaKami - www.adakami.id

Baca Juga: Magang Di Bekasi Dapat Uang Saku Rp 5,5 Juta, Daftar Di Maganghub.kemnaker.go.id

21. ESTA KAPITAL FINTEK - https://www.estakapital.co.id
22. KREDITPRO - http://kreditpro.id
23. FINTAG - http://fintag.id
24. RUPIAH CEPAT - www.rupiahcepat.co.id
25. CROWDO - https://crowdo.co.id
26. Indodana - indodana.id
27. JULO - www.julo.co.id
28. Pinjamin - www.pinjamin.com (ganti nama dari Pinjamwinwin - pinjamwinwin.com)
29. DanaRupiah - danarupiah.id
30. Taralite - www.taralite.com
31. Pinjam Modal - pinjammodal.id
32. ALAMI - p2p.alamisharia.co.id
33. AwanTunai - www.awantunai.co.id
34. Danakini - https://danakini.co.id
35. Singa - http://singa.id
36. DANAMERDEKA - http://danamerdeka.co.id
37. EASYCASH - http://indo.geteasycash.asia
38. PINJAM YUK - http://www.pinjamyuk.co.id
39. FinPlus - www.finplus.co.id
40. UangMe - http://uangme.id
41. PinjamDuit - http://pinjamduit.co.id
42. DANA SYARIAH - http://danasyariah.id
43. BATUMBU - www.batumbu.id
44. Cashcepat - http://cashcepat.id
45. klikUMKM - www.klikUMKM.co.id
46. Pinjam Gampang - http://www.kreditplusteknologi.id
47. cicil - https://www.cicil.co.id
48. lumbungdana - http://lumbungdana.co.id
49. KREDIONE (dahulu 360 KREDI) - https://www.kredione.id
50. ETHIS - https://ethis.co.id
51. Kredinesia - www.kredinesia.id
52. Pintek - http://pintek.id
53. ModalRakyat http://modalrakyat.id
54. SOLUSIKU - www.solusi-ku.id
55. Cairin - www.cairin.id

Baca Juga: Panduan Hari Pahlawan 2025: Tema, Ucapan Motivasi, dan Twibbon Gratis

56. TrustIQ - http://trustiq.id
57. KLIK KAMI - www.klikkami.co.id
58. Duha SYARIAH - www.duhasyariah.com
59. Invoila - http://invoila.co.id
60. Sanders One Stop Solution - http://sanders.co.id
61. DanaBagus - www.danabagus.id
62. UKU - ukuindo.com
63. KREDITO - https://kredito.id
64. AdaPundi - www.adapundi.com
65. ShopeePayLater - www.lenteradana.co.id/lender/
66. Modal Nasional - www.modalnasional.co.id
67. Komunal - www.komunal.co.id
68. Restock.ID - www.restock.id
69. Asetku - http://asetku.co.id
70. KlikCair - klikcair.com
71. Avantee - www.avantee.co.id
72. Gradana - gradana.co.id
73. Danacita - www.danacita.co.id
74. IKI Modal - www.ikimodal.com
75. Ivoji - www.ivoji.id
76. Indofund.id - indofund.id
77. iGrow - igrow.asia

Baca Juga: Resmi Dijual Di Bandung, Harga BYD Atto 1 Lebih Mahal Dibanding Jakarta, Cek BYD Lain 
78. Danai.id - http://danai.id
79. DUMI - minjem.com
80. LAHAN SIKAM - www.lahansikam.co.id
81. qazwa.id - qazwa.id
82. KrediFazz - www.kredifazz.id
83. Doeku - doeku.id
84. Aktivaku - aktivaku.com
85. Danain - www.danain.co.id
86. Indosaku - indosaku.id
87. UATAS - www.uatas.id
88. EDUFUND - www.edufund.co.id
89. GandengTangan - www.gandengtangan.co.id
90. PAPITUPI SYARIAH - www.papitupisyariah.com
91. BantuSaku - bantusaku.id
92. danabijak - danabijak.com
93. AdaModal - www.adamodal.co.id
94. SamaKita - samakita.co.id
95. KawanCicil - http://kawancicil.co.id
96. CROWDE - https://crowde.co

Baca Juga: Klik Link Simkah4.kemenag.go.id, Untuk Daftar Nikah 

Paspor Singapura Jadi yang Terkuat di Dunia, Ini Alasannya

Selanjutnya: Krisis Penerbangan AS Mereda: Kebijakan Pemangkasan Dibatalkan FAA

Menarik Dibaca: Bukan Sekadar Promosi, Ini Keuntungan Jadi Mitra Wonderful Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×