kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.004.000   -55.000   -1,80%
  • USD/IDR 16.985   25,00   0,15%
  • IDX 7.325   -261,15   -3,44%
  • KOMPAS100 1.018   -41,13   -3,88%
  • LQ45 749   -26,65   -3,43%
  • ISSI 257   -10,45   -3,92%
  • IDX30 396   -13,87   -3,38%
  • IDXHIDIV20 491   -16,10   -3,18%
  • IDX80 115   -4,41   -3,71%
  • IDXV30 132   -4,86   -3,54%
  • IDXQ30 128   -4,46   -3,36%

Panduan Bayar Kafarat Online untuk Menebus Kesalahan Ibadah


Senin, 09 Maret 2026 / 13:08 WIB
Panduan Bayar Kafarat Online untuk Menebus Kesalahan Ibadah
ILUSTRASI. Panitia Zakat Fitrah Masjid Itiqlal (KONTAN/Fransiskus Simbolon)

Penulis: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Simak cara bayar Kafarat Ramadan secara online. Dalam ajaran Islam, kafarat merupakan bentuk penebusan atau denda yang harus dibayar oleh seorang Muslim ketika melakukan pelanggaran tertentu dalam ibadah.

Umat muslim perlu membayar saat melanggar sumpah, membatalkan puasa Ramadan dengan sengaja, atau pelanggaran lain yang telah ditetapkan dalam syariat.

Tujuan dari kafarat bukan sekadar membayar denda, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral, taubat, dan upaya memperbaiki kesalahan.

Baca Juga: Panduan Bayar Tagihan BAF lewat BCA Lengkap: Cicilan Beres Tepat Waktu!

Di era digital saat ini, pembayaran kafarat menjadi semakin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui berbagai lembaga amil zakat atau platform donasi resmi.

Dengan sistem digital, umat Muslim dapat menunaikan kewajiban kafarat dengan cepat, aman, dan tepat sasaran kepada pihak yang membutuhkan.

Untuk itu, simak penjelasan mengenai panduan bayar Kafarat Ramadan secara online.

Apa Itu Kafarat?

Kafarat adalah kompensasi atau denda yang diwajibkan dalam Islam untuk menebus kesalahan tertentu. Bentuk kafarat bisa berbeda-beda tergantung jenis pelanggarannya.

Misalnya, memberi makan orang miskin, berpuasa selama beberapa hari, atau membebaskan budak pada masa lalu.

Jenis-Jenis Kafarat dalam Islam

Dalam beberapa kondisi tertentu, Islam mewajibkan kafarat sebagai bentuk penebusan atas pelanggaran yang dilakukan. Berikut beberapa jenis kafarat beserta ketentuan dan contohnya.

Baca Juga: Tidak Punya Rekening BRI? Ini Cara Bayar BRIVA lewat DANA dan ShopeePay

1. Kafarat Nadzar

Definisi Kafarat nadzar dikenakan ketika seseorang melanggar sumpah atau janji yang diucapkan atas nama Allah.

Ketentuan Kafarat

  • Memberi makan 10 orang fakir miskin/dhuafa, atau
  • Membebaskan budak (pada masa dahulu).
  • Jika tidak mampu, maka berpuasa selama tiga hari.

Contoh Pelanggaran

Seseorang bersumpah bahwa jika ia lulus ujian, maka ia akan berpuasa selama tiga hari. Namun setelah benar-benar lulus, ia tidak menjalankan sumpah tersebut karena lalai atau tidak mampu.

Baca Juga: Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat DANA dan Keuntungannya

2. Kafarat Ila’

Definisi Kafarat ila’ dikenakan kepada suami yang bersumpah tidak akan berhubungan intim dengan istrinya selama minimal empat bulan, kemudian melanggar sumpah tersebut.

Ketentuan Kafarat

  • Memberi makan 10 orang fakir miskin/dhuafa, atau
  • Membebaskan budak,
  • Jika tidak mampu, maka berpuasa selama tiga hari.

Seorang suami bersumpah tidak akan berhubungan intim dengan istrinya selama enam bulan karena suatu alasan. Namun sebelum masa tersebut berakhir, ia melanggar sumpah tersebut dengan kembali berhubungan dengan istrinya.

Baca Juga: Pengguna Netflix Indonesia Wajib Tahu: Bayar Langganan Pakai ShopeePay

3. Kafarat Jima’ di Siang Hari Bulan Ramadan

Definisi Kafarat ini dikenakan apabila suami istri melakukan hubungan intim pada siang hari ketika sedang menjalankan puasa Ramadan.

Ketentuan Kafarat

  • Memberi makan 60 orang fakir miskin/dhuafa, atau
  • Berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa terputus, atau
  • Membebaskan budak (pada masa dahulu).

Contoh Pelanggaran: Suami dan istri melakukan hubungan suami istri pada siang hari saat bulan Ramadan ketika keduanya sedang menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga: Cara Bayar Tagihan Iconnet dengan Aplikasi Shopee dan ShopeePay

4. Kafarat Dzihar

Definisi Kafarat dzihar dikenakan ketika seorang suami menyerupakan istrinya dengan ibu atau perempuan lain yang haram dinikahi, yang dianggap sebagai bentuk penghinaan dalam syariat.

Ketentuan Kafarat

  • Memberi makan 60 orang fakir miskin/dhuafa, atau
  • Berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa terputus, atau
  • Membebaskan budak.

Contoh Pelanggaran: Seorang suami berkata kepada istrinya, “Bagiku kamu seperti punggung ibuku.” Dalam tradisi Arab, ucapan ini dianggap sebagai bentuk penghinaan dan menyerupai talak yang tidak sah sehingga memerlukan kafarat.

Baca Juga: Hindari Denda PBB: Cepat Bayar via BCA Mobile atau ATM BCA

Kewajiban Bertaubat dan Membayar Kafarat

Jika seseorang melakukan pelanggaran yang mewajibkan kafarat, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah bertaubat dengan sungguh-sungguh kepada Allah SWT, menyesali perbuatannya, serta bertekad untuk tidak mengulanginya kembali.

Setelah itu, ia wajib menunaikan kafarat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat.

Perhitungan Kafarat Memberi Makan Orang Miskin

Untuk kafarat berupa memberi makan 60 orang fakir miskin, setiap orang diberikan 1 mud makanan pokok, seperti beras.

Dalam mazhab Syafi’i: 1 mud ≈ 750 gram beras. Sehingga perhitungannya: 1 orang = 750 gram beras 60 orang = 45 kilogram beras

Pembayaran ini biasanya disalurkan dalam bentuk makanan pokok kepada fakir miskin.

Baca Juga: Cara Bayar VA Bank Tanpa Biaya Transfer di Aplikasi ShopeePay

Contoh Perhitungan Nominal Kafarat

Misalnya seseorang melanggar kafarat nadzar, maka perhitungannya adalah:

Nilai 1 mud makanan (estimasi lembaga sosial) = Rp25.000 makan Kafarat nadzar = 10 orang fakir miskin. Perhitungannya: 10 orang × Rp25.000 = Rp250.000

Nominal tersebut dapat disalurkan melalui lembaga sosial atau lembaga zakat agar bantuan sampai kepada orang yang berhak menerimanya.

Dalam praktik modern, bentuk kafarat sering diwujudkan dalam bantuan makanan atau dana yang disalurkan kepada fakir miskin melalui lembaga sosial atau lembaga zakat resmi.

Baca Juga: Tumbuh Pesat tapi Rawan: Deretan Kasus Gagal Bayar Fintech Lending Sepanjang 2025

Cara Bayar Kafarat Online

Berikut langkah-langkah umum untuk membayar kafarat secara online:

1. Pilih lembaga zakat atau platform donasi terpercaya

Langkah pertama adalah memilih lembaga resmi seperti Dompet Dhuafa seperti lembaga amil zakat nasional atau organisasi sosial Islam yang terpercaya.

2. Masuk ke situs atau aplikasi lembaga tersebut

Sebagian besar lembaga kini menyediakan layanan pembayaran melalui website atau aplikasi mobile.

3. Pilih program kafarat

Biasanya tersedia kategori donasi khusus seperti zakat, fidyah, sedekah, atau kafarat. Pilih menu kafarat sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Cara Bayar Cicilan Pegadaian dengan Mudah via BRImo

4. Tentukan jumlah kafarat

Besaran kafarat biasanya disesuaikan dengan jumlah orang miskin yang harus diberi makan atau nominal yang telah ditentukan lembaga.

5. Isi data donatur

Masukkan nama, alamat email, dan informasi yang diminta agar lembaga dapat mengirimkan bukti pembayaran.

6. Pilih metode pembayaran

Pembayaran biasanya bisa dilakukan melalui transfer bank, virtual account, dompet digital, QRIS, atau kartu debit.

7. Konfirmasi pembayaran

Setelah transaksi selesai, donatur biasanya akan menerima bukti pembayaran atau laporan penyaluran.

Pembayaran kafarat secara digital memiliki beberapa kelebihan, antara lain: Praktis dan cepat, dapat dilakukan kapan saja tanpa harus datang langsung ke lembaga zakat.

Transparan, lembaga biasanya memberikan laporan penyaluran dana. Tepat sasaran, dana disalurkan kepada fakir miskin atau pihak yang berhak.

Itulah panduan untuk bayar Kafarat Ramadan secara online.

Tonton: Defisit APBN Mengancam: Insentif Mobil Listrik 2026 Terancam Batal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Financial Statement in Action AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026

×