Penulis: Bimo Kresnomurti
KONTAN.CO.ID - Simak cara bayar pajak Kendaraan untuk wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Panduan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sulawesi Utara (Sulut), termasuk wilayah Manado, kini semakin mudah dengan berbagai pilihan online dan offline.
Pada awal 2026, banyak warga merasakan kenaikan nominal PKB akibat penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, yang mengubah skema bagi hasil dan menambah opsen pajak hingga 66% untuk kabupaten/kota.
Namun, kemudahan layanan digital dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut tetap membantu masyarakat memenuhi kewajiban ini tanpa antre panjang.
Sementara itu, kantor Samsat utama di Manado berlokasi di Jalan 17 Agustus, Teling Atas, Kecamatan Wanea.
Baca Juga: Cara Mudah Atasi Lupa Passphrase Coretax DJP bagi Wajib Pajak
Cara Cek Pajak Kendaraan Terlebih Dahulu
Sebelum bayar, cek besaran pajak (termasuk denda jika telat) melalui:
- Website resmi Bapenda Sulut: Kunjungi https://bapenda.sulutprov.go.id/cekpajak, masukkan nomor polisi (nopol) dan warna plat.
- Aplikasi Timsalut Mobile: Unduh di Google Play Store, aplikasi resmi Bapenda Sulut untuk info PKB, SWDKLLJ, dan kode bayar.
- Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional): Aplikasi nasional yang mendukung Sulut, untuk cek dan bayar pajak tahunan.
Baca Juga: Mudah Bayar Pajak Kendaraan: Cek Kode Billing & BRImo
Masyarakat bisa dengan mudah melakukan pembayaran pajak kendaraan Sulawesi Utara.
1. Cara Bayar Pajak Tahunan (Online)
Pajak tahunan bisa dibayar secara digital, lalu pengesahan STNK dilakukan di Samsat terdekat:
- Dapatkan kode bayar dari aplikasi Timsalut atau SIGNAL.
- Bayar melalui:ATM/Mobile Banking Bank SulutGo (rekomendasi utama).
- Aplikasi SIGNAL (langsung bayar via bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri).
- Tokopedia atau channel lain yang bekerja sama.
Simpan bukti bayar, lalu datang ke Samsat untuk pengesahan STNK (wajib bawa STNK asli dan KTP).
Baca Juga: Ini Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil dari Aplikasi SIGNAL lewat BYOND by BSI
2. Cara Bayar di Kantor Samsat (Offline)
Untuk pajak tahunan maupun 5 tahunan (ganti plat):
- Datang ke Kantor Samsat Induk Manado (Jl. 17 Agustus) atau Samsat cabang di kabupaten lain (Bitung, Minahasa Utara, dll.).
- Bawa dokumen: STNK asli, KTP asli, BPKB (untuk 5 tahunan), dan bukti bayar jika online.
- Untuk 5 tahunan: Lakukan cek fisik kendaraan terlebih dahulu.
- Jam operasional umum: Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WITA (konfirmasi langsung karena bisa berubah).
Ada juga layanan Samsat Keliling atau Samsat Corner (misalnya di Mega Mall Manado) untuk kemudahan.
Itulah informasi mengenai cara bayar pajak Kendaraan untuk wilayah Sulawesi Utara.
Tonton: Selamatkan Lansia dari Kebakaran, Nelayan Indonesia Dapat Penghargaan Presiden Korsel
Selanjutnya: Harga Beras Naik Lagi, Harga Beras Premium Paling Tinggi Kenaikannya
Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini Periode 5-8 Januari 2026, Es Krim Campina Box Diskon 40%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













