Penulis: Bimo Kresnomurti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cara bayar QRIS pakai BRImo untuk pemula. Layanan perbankan digital memudahkan pengguna memilih metode cashless.
BRImo merupakan salah satu produk perbankan digital yang dibesut oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Layanan perbankan ini memberikan berbagai fleksibilitas bagi nasabah lewat layanan online via aplikasi BRImo di HP.
Baca Juga: Simak Panduan Bayar Tagihan Kartu Kredit BRI secara Offline dan Online
Salah satu layanan yang bisa dipakai oleh pengguna BRImo adalah pembayaran menggunakan QRIS.
Layanan ini memudahkan pengguna dapat melakukan transaksi secara cepat dan praktis hanya dengan memindai kode QRIS yang tersedia di merchant.
Tak hanya itu, penggunaan QRIS juga mendukung transaksi non-tunai yang aman dan efisien. Bagi Anda yang ingin tahu cara membayar QRIS menggunakan BRImo, berikut adalah panduan langkah-langkah yang dapat diikuti.
Baca Juga: Simak Perbedaan Kartu Debit dan Kartu Kredit dari Fungsi hingga Risikonya
Cara Bayar QRIS pakai BRImo
Berikut adalah langkah-langkah untuk membayar QRIS menggunakan aplikasi BRImo:
- Pastikan Anda sudah login ke aplikasi BRImo menggunakan username dan password atau sidik jari.
- Di halaman utama, cari dan pilih menu "Scan QR".
- Arahkan kamera ponsel ke kode QRIS yang tersedia di merchant atau toko.
- Pastikan kode QR terlihat jelas agar bisa terbaca oleh aplikasi.
- Setelah kode QR berhasil dipindai, masukkan jumlah uang yang akan dibayarkan.
- Pastikan jumlahnya sesuai dengan tagihan yang diminta oleh merchant.
- Periksa detail pembayaran yang muncul di layar, seperti nama merchant dan nominal transaksi.
- Jika sudah sesuai, klik "Lanjut" atau "Bayar".
- Masukkan PIN BRImo Anda untuk menyelesaikan transaksi.
- Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima notifikasi atau bukti pembayaran di aplikasi.
- Anda juga bisa menunjukkan bukti pembayaran ini ke merchant jika diperlukan.
Demikian penjelasan terkait bayar QRIS pakai BRImo untuk pemula yang bisa diterapkan oleh pengguna.
Selanjutnya: Kode Redeem ML Hari ini 5 Desember 2024, Cek Daftar Terbaru Sejauh ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News