Penulis: Bimo Kresnomurti
KONTAN.CO.ID - Simak cara mengikuti lelang KPK dalam rangka Harkodia 2025. Pelaksanaan lelang aset sitaan yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Pada tanggal 9 Desember, Dunia merayakan Hari Anti Korupsi Sedunia dengan salah satu perayaan seperti lelang barang sitaan.
Melalui mekanisme terbuka yang diselenggarakan pada platform resmi Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), masyarakat dapat mengikuti proses lelang secara transparan dan terukur.
Untuk memastikan setiap peserta memahami tahapan yang berlaku, diperlukan panduan yang jelas mengenai tata cara pendaftaran, pengecekan objek lelang, penyetoran jaminan, hingga proses penawaran daring yang menjadi inti dari penyelenggaraan lelang KPK.
Baca Juga: Mudah Beli Token Listrik lewat Wondr by BNI, Ini Caranya!
Panduan berikut merangkum seluruh prosedur tersebut agar dapat diikuti dengan mudah dan sesuai ketentuan.
Cara Mengikuti Lelang KPK
Menurut laporan Kompas.com, seluruh proses lelang yang berkaitan dengan aset sitaan KPK dilaksanakan melalui platform resmi Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Seluruh informasi dapat diakses melalui situs utama www.lelang.go.id, tempat peserta dapat menelusuri daftar aset yang dilelang, termasuk barang sitaan dari perkara tindak pidana korupsi.
Berikut ini panduan awal yang bisa diikuti oleh calon peserta, dirangkum dari laman KPK.
Pembuatan Akun Peserta
Setiap calon peserta wajib memiliki akun dengan langkah pendaftaran sebagai berikut:
- Buka laman lelang.go.id di browser.
- Tekan menu Daftar pada halaman utama.
- Isi data lengkap berupa KTP, email, dan nomor telepon.
- Lakukan verifikasi melalui email atau kode OTP.
- Setelah itu, lengkapi profil di menu Profil Pengguna.
- Akun ini menjadi identitas resmi peserta selama mengikuti seluruh tahap lelang.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Asal Bank dari Nomor Rekening Tujuan Transfer
Cek Objek Lelang dari KPK
Setelah masuk ke dalam akun, peserta dapat memanfaatkan fitur pencarian maupun filter berdasarkan:
- Jenis barang: tanah/bangunan
- Kategori: Lelang Eksekusi
- Penyelenggara: KPKNL + KPK
Peserta juga dapat memasukkan kata kunci tertentu seperti “rumah”, “Kupang”, atau kode lelang yang telah ditetapkan KPK untuk mencari objek spesifik.
Pelajari Informasi Detail Objek
Setiap objek memiliki halaman informasi berisi:
- Lokasi
- Luas bangunan atau tanah
- Legalitas dokumen
- Status penyitaan
- Foto objek
- Harga limit
- Besaran uang jaminan
Baca Juga: Kurs Transaksi BI Jumat, 28 November 2025: Cek Posisi Rupiah ke Dolar AS hingga Euro
Jadwal pelaksanaan
Sebagai contoh, untuk rumah milik Setya Novanto di Kupang, peserta dapat melihat seluruh data terkait batas pendaftaran, harga limit, dan jadwal lelang dalam rangkaian Hakordia.
Membayar Uang Jaminan :Peserta wajib menyetorkan uang jaminan melalui Virtual Account KPKNL dengan ketentuan: Nominal jaminan berkisar 20–50 persen dari harga limit. Pembayaran dilakukan paling lambat satu hari sebelum lelang.
Jika tidak memenangkan lelang, uang jaminan akan dikembalikan sepenuhnya.
Baca Juga: Syarat Nasabah Mandiri Prioritas: Minimum Saldo, Fasilitas, dan Keuntungan Eksklusif
Ikuti Lelang Secara Daring
Saat hari pelaksanaan, peserta masuk ke menu Lelang Saya dan mengikuti proses penawaran terbuka (open bidding) dengan mekanisme:
- Peserta memasukkan penawaran secara real-time.
- Sistem menampilkan penawaran tertinggi secara otomatis.
- Stabilitas koneksi internet sangat penting karena proses berlangsung cepat.
Saat Menjadi Pemenang Lelang
Jika peserta menjadi penawar tertinggi, sistem akan mengirim pemberitahuan resmi. Peserta berkewajiban melunasi nilai lelang dalam waktu maksimal lima hari kerja.
Setelah pembayaran lunas, KPKNL akan menerbitkan Risalah Lelang sebagai bukti sah kepemilikan yang dapat digunakan untuk proses balik nama di instansi pertanahan.
Bagi peserta yang tidak berhasil memenangkan penawaran, uang jaminan akan dikembalikan dan peserta dapat mencoba lelang atas objek lainnya.
Demikian informasi mengenai cara mengikuti lelang KPK dalam rangka Hakordia 2025.
Tonton: Kementerian ESDM Ungkap Skema Bea Keluar Batubara Berbeda dengan Emas
Selanjutnya: Wujudkan Perusahaan Pangan Terintegrasi, SKB Food (RAFI) Beberkan Strategis di 2026
Menarik Dibaca: 5 Film Bertema Disabilitas Untuk Peringatan Hari Disabilitas Internasional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













