Penulis: Bimo Kresnomurti
KONTAN.CO.ID - Cek syarat minimum saldo menjadi nasabah Mandiri Prioritas. Berstatus sebagai nasabah prioritas kini menjadi salah satu pilihan banyak pengguna layanan perbankan yang ingin mendapatkan kenyamanan lebih saat bertransaksi.
Fasilitas khusus seperti akses layanan tanpa antre, ruang pelayanan eksklusif, hingga suguhan makanan dan minuman ringan membuat pengalaman berbanking terasa jauh lebih nyaman.
Namun untuk menikmati seluruh kemudahan tersebut, setiap bank memiliki persyaratan tertentu, terutama terkait jumlah dana yang harus disimpan.
Umumnya, batas minimum saldo yang ditetapkan mulai Rp1 miliar, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Lalu, seperti apa syarat sebagai nasabah Mandiri Prioritas? Cek informasi menarik selengkapnya.
Baca Juga: Panduan Bayar Tagihan Akulaku via Bank Mandiri dengan ATM dan Aplikasi Livin
1. Arti Mandiri Prioritas
Mandiri Prioritas adalah layanan premium Bank Mandiri yang ditujukan bagi nasabah dengan penempatan dana besar.
Program ini memberikan berbagai keuntungan eksklusif mulai dari layanan personal, fasilitas transaksi, hingga akses khusus di dalam dan luar negeri.
Sebagai nasabah Mandiri Prioritas, seseorang mendapatkan pengalaman perbankan yang lebih nyaman berkat dukungan relationship manager, prioritas layanan, serta berbagai benefit finansial dan lifestyle.
2. Tingkatan Program Mandiri Prioritas
Program Mandiri Prioritas merupakan tingkatan layanan tertinggi yang dirancang untuk memberikan pengalaman terbaik sesuai kebutuhan nasabah premium.
Mulai dari layanan dasar prioritas, fasilitas transaksi khusus, berbagai penawaran internasional melalui kerja sama global, hingga dukungan wealth management yang lebih komprehensif.
Sehingga, nasabah utama ini mendapatkan banyak kelebihan berbeda, terutama terkait layanan personal, akses eksklusif, dan manfaat gaya hidup.
Baca Juga: Bisakah Mutasi Transaksi Bank Mandiri Dihapus? Ini Penjelasan Bank
3. Syarat Menjadi Nasabah Mandiri Prioritas
Untuk bergabung dalam layanan Mandiri Prioritas, terdapat persyaratan saldo minimum sebagai berikut:
- Nasabah wajib memiliki saldo minimum Rp1 miliar dari total penempatan dana atau ekuivalennya.
- Penempatan dana tersebut dapat berasal dari produk tabungan, giro, deposito, ataupun instrumen investasi yang tersedia di Bank Mandiri.
- Sebagian penawaran khusus mungkin membutuhkan penempatan dana tambahan sesuai program yang sedang berlangsung.
- Setelah memenuhi syarat saldo, nasabah berhak atas berbagai keuntungan.
Mulai dari welcome bonus berupa cashback Rp1,5 juta setelah aktivasi dan transaksi pertama, hingga sederet manfaat premium seperti empat kali Livin’poin untuk transaksi luar negeri.
Selain itu, ada penukaran mileage 1:1 dari Livin’ ke flight award, akses gratis airport lounge domestik maupun internasional, manfaat di berbagai merchant bandara di Indonesia, serta keuntungan di beragam luxury merchant pilihan.
Nasabah juga mendapatkan perlindungan pembelian barang, perlindungan asuransi perjalanan tanpa premi dengan pertanggungan hingga Rp5 miliar, dan kesempatan mengikuti private sale dari berbagai brand ternama.
Baca Juga: Cara Buka Deposito Rupiah dan USD di Livin by Mandiri serta Suku Bunganya
4. Cara Membuka Layanan Mandiri Prioritas
Untuk bergabung sebagai nasabah Mandiri Prioritas, langkah yang harus dilakukan adalah:
- Mengunjungi kantor cabang Bank Mandiri terdekat yang menyediakan layanan prioritas.
- Menyampaikan ketertarikan untuk membuka layanan Mandiri Prioritas kepada petugas atau relationship manager.
- Menyiapkan dokumen seperti KTP, NPWP, dan data pendukung lain bila diperlukan.
- Melakukan penempatan dana dengan total minimum Rp1 miliar pada produk Bank Mandiri sesuai ketentuan.
Setelah verifikasi berhasil, nasabah akan diaktifkan sebagai anggota Mandiri Prioritas dan dapat langsung menikmati seluruh fasilitasnya.
Baca Juga: Apakah Ada Layanan Weekend Banking Bank Mandiri? Intip Informasi Resminya
5. Ketentuan Biaya
Ketentuan biaya bagi nasabah drop fund adalah sebagai berikut:
1. Nasabah drop fund akan dikenakan biaya denda sebesar Rp250.000 setiap bulan maksimal selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
2. Biaya denda atas drop fund akan didebet secara langsung dari Rekening Tabungan/Giro nasabah yang bersangkutan dengan valuta Rupiah yang tercatat sebagai akun utama Kartu Mandiri Debit Prioritas nasabah atau rekening valuta Rupiah lainnya yang terdaftar pada sistem Bank.
3. Setelah 3 (tiga) bulan berturut-turut sejak dikategorikan sebagai nasabah drop fund dan jika FUM nasabah tidak mengalami peningkatan menjadi minimal Rp950.000.000, maka Bank akan memberhentikan nasabah dari keanggotaan segmen Wealth dan mengonversinya menjadi nasabah Reguler.
Artinya, nasabah akan kehilangan selurh keistimewaan sebagai nasabah Mandiri Prioritas seperti sebelumnya.
Itulah informsi mengenai syarat minimum saldo menjadi nasabah Mandiri Prioritas.
Tonton: Kejagung Periksa Suryo Utomo dalam Dugaan Korupsi Pajak Bos Djarum
Selanjutnya: Promo Tiket Kapal PELNI Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Ada Diskon 20%
Menarik Dibaca: CICIL Buka Akses Pendanaan UMKM, Begini Proses Pengajuannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













