Penulis: Bimo Kresnomurti
KONTAN.CO.ID - Bagi Anda yang berencana bepergian ke luar negeri, dua dokumen penting yang wajib dimiliki adalah paspor dan visa.
Paspor berfungsi sebagai identitas resmi warga negara saat berada di luar negeri, sedangkan visa merupakan izin dari negara tujuan agar seseorang dapat masuk dan tinggal dalam jangka waktu tertentu.
Sebelum mengurus keduanya, penting untuk mengetahui rincian biaya pembuatan paspor dan visa agar Anda bisa mempersiapkan anggaran dengan baik.
Baca Juga: Utang Luar Negeri BUMN Turun pada Oktober 2025, Ini Penyebabnya
Biaya Pembuatan Paspor di Indonesia
Pembuatan paspor di Indonesia diatur oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini, terdapat beberapa jenis paspor yang bisa dipilih sesuai kebutuhan.
1. Paspor Biasa Non Elektronik
Paspor ini masih menggunakan sistem manual tanpa chip biometrik. Biaya: 48 halaman: sekitar Rp350.000.
2. Paspor Elektronik (E-Paspor)
E-paspor dilengkapi chip yang menyimpan data biometrik, sehingga lebih aman dan memudahkan saat melewati imigrasi di beberapa negara. Biaya: 48 halaman: sekitar Rp650.000
3. Layanan Percepatan (Opsional)
Jika Anda membutuhkan paspor dalam waktu cepat (1 hari jadi), tersedia layanan percepatan.
Biaya tambahan: Sekitar Rp1.000.000 di luar biaya paspor.
Baca Juga: Ekonom Menilai Prospek Utang Luar Negeri Indonesia Masih Aman
Syarat Umum Pembuatan Paspor
- KTP elektronik
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran / ijazah / buku nikah
- Paspor lama (jika perpanjangan)
Pengajuan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor untuk memudahkan antrean.
Baca Juga: Korporasi Kembali Injak Rem Utang Luar Negeri
Biaya Pembuatan Visa
Berbeda dengan paspor, biaya visa sangat bervariasi tergantung negara tujuan, jenis visa, serta lama tinggal. Visa dikeluarkan oleh kedutaan atau perwakilan negara yang akan dikunjungi.
1. Visa Kunjungan (Tourist Visa)
Digunakan untuk keperluan wisata atau kunjungan singkat.
Estimasi biaya: Sekitar Rp500.000 – Rp2.000.000 (Tergantung negara, misalnya Jepang, Korea Selatan, atau negara Eropa).
2. Visa Bisnis
Digunakan untuk keperluan kerja sementara, meeting, atau urusan bisnis.
Estimasi biaya: Sekitar Rp1.000.000 – Rp3.000.000.
3. Visa Pelajar
Diperuntukkan bagi yang ingin menempuh pendidikan di luar negeri.
Estimasi biaya: Bisa mencapai Rp2.000.000 – Rp5.000.000 atau lebih.
4. Visa Kerja
Digunakan untuk bekerja di luar negeri dan biasanya memerlukan sponsor dari perusahaan.
Estimasi biaya: Mulai dari Rp3.000.000 hingga belasan juta rupiah tergantung negara dan prosesnya.
Baca Juga: Utang Luar Negeri BUMN Turun pada Oktober 2025 Jadi US$ 40,4 Miliar
Faktor yang Mempengaruhi Biaya Visa
Beberapa hal yang memengaruhi mahal atau murahnya visa antara lain:
- Negara tujuan
- Durasi tinggal
- Jenis visa
- Kurs mata uang
- Biaya tambahan seperti jasa agen.
Tips Mengurus Paspor dan Visa
- Urus jauh-jauh hari sebelum keberangkatan
- Pastikan dokumen lengkap untuk menghindari penolakan
- Gunakan layanan resmi untuk menghindari penipuan
- Cek masa berlaku paspor (minimal 6 bulan sebelum perjalanan).
Biaya pembuatan paspor di Indonesia relatif terjangkau, mulai dari Rp350.000 hingga Rp650.000, tergantung jenisnya. Sementara itu, biaya visa jauh lebih bervariasi karena bergantung pada kebijakan negara tujuan dan jenis visa yang diajukan.
Dengan memahami rincian biaya dan persyaratan sejak awal, Anda dapat merencanakan perjalanan ke luar negeri dengan lebih matang dan tanpa kendala administratif.
Tonton: Inflasi Uni Eropa Tak Terkendali, Terancam Stagflasi akibat Harga Energi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













