Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal serta 2 penawaran investasi ilegal selama Kuartal I 2026.
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan, entitas pinjol dan penawaran investasi ilegal itu ditemukan dari sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Satgas PASTI terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).
Hudiyanto mengungkapkan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah modus keuangan ilegal dan penipuan yang paling banyak dilaporkan masyarakat.
Pertama, modus jasa periklanan dengan sistem deposit.
Pelaku menawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau mengeklik tautan. Selanjutnya pelaku meminta korban menyetor sejumlah dana dengan janji keuntungan berlipat.
Kedua, modus meniru penawaran investasi entitas berizin. Pelaku meniru nama, logo, atau identitas pelaku usaha jasa keuangan yang legal untuk meyakinkan masyarakat. Padahal penawaran tersebut tidak dilakukan oleh pihak yang berizin dimaksud.
Baca Juga: Bank Mandiri (BMRI) Bagi-Bagi Dividen Rp 44,47 Triliun, Ini Angka Per Sahamnya
Ketiga, modus penawaran pendanaan.
Pelaku menawarkan pendanaan untuk usaha atau proyek tertentu dengan janji imbal hasil tetap, namun tanpa penjelasan model bisnis, perjanjian, dan pengawasan yang memadai.
Keempat, modus permainan uang (money game). Pelaku akan merekrut anggota baru dan uang dari anggota baru itu digunakan untuk membayar keuntungan anggota lama alias keuntungannya bukan dari kegiatan usaha yang nyata.
Kelima, modus perdagangan aset kripto ilegal. Pelaku menawarkan investasi atau perdagangan aset kripto oleh pihak yang tidak terdaftar atau tidak berizin dari otoritas berwenang.
Modus ini kerap disertai klaim keuntungan tinggi tanpa risiko.
"Modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, serta kanal digital lainnya," ungkapnya.
Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 515.345 laporan dari masyarakat selama 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026. Dalam penanganan laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dan 460.270 rekening telah dilakukan pemblokiran.
Dari upaya tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp 585,4 miliar.
IASC telah mengembalikan dana korban sebesar Rp 169 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan.
Dengan masih maraknya modus keuangan ilegal dan penipuan, Hudiyanto mengimbau masyarakat untuk terus mewaspadai penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat.
Di sisi lain, Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital.
Tonton: Kemiskinan Ekstrem Turun ke 0,78%, Muhaimin: MBG dan Kedaulatan Pangan Jadi Pendorong
"Upaya ini merupakan bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat agar tidak terjebak pada penawaran pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, penyalahgunaan data pribadi, dan praktik penagihan yang meresahkan," tuturnya.
Bagi masyarakat yang menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.
(Isna Rifka Sri Rahayu, Erlangga Djumena)
Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/04/29/102255926/951-pinjol-ilegal-ditutup-satgas-pasti-investasi-bodong-ikut-dibabat?page=all#page1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













