kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Super Artha Gadai Kantongi Izin Usaha Gadai dari OJK


Selasa, 27 September 2022 / 10:48 WIB
Super Artha Gadai Kantongi Izin Usaha Gadai dari OJK
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Super Artha Gadai telah mengantongi izin usaha perusahaan pergadaian dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner nomor KEP46/NB.1/2022

Adapun, pemberian izin pada perusahaan gadai yang beralamat di Jalan Margonda No.248, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya pada 13 September 2022.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin bilang Super Artha Gadai wajib mencantumkan beberapa keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan.

Dalam hal ini, keterangan yang perlu dicantumkan pada setiap kantor maupun unit layanan antara lain nama dan/atau logo perusahaan, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Gadai Mandiri Agung

Ditambah, hari dan jam operasional juga perlu dicantumkan.  Serta, tingkat bunga pinjaman atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip Syariah dan biaya administrasi.

“PT Super Artha Gadai diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” tulis Ihsanuddin ditulis dalam keterangan resminya, Selasa (27/9).

Tak hanya itu, Ihsanuddin juga menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar maupun berizin dari OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

×