Penulis: Bimo Kresnomurti
KONTAN.CO.ID - Intip cara menabung emas batangan di Bank Muamalat secara syariah. Layanan pembiayaan terkait produk emas kini dihadirkan oleh Bank Muamalat dalam program Solusi Emas Hijriah.
Tren pembelian dan menabung emas sedang terjadi di Indonesia. Pasalnya, arga emas Antam naik Rp 4.000 Menjadi Rp 1.923.000 per Gram pada hari ini Selasa (27/5).
Nah, masyarakat bisa memulai untuk memiliki emas lewat produk tabungan, salah satunya Solusi Emas Hijriah dari Bank Muamalat.
Baca Juga: Harga Emas Naik Mendekati Level Tertinggi Dua Pekan, Dipicu Pelemahan Dolar AS
Solusi Emas Hijrah merupakan layanan pembiayaan dari Bank Muamalat yang memungkinkan nasabah untuk menabung emas batangan melalui sistem cicilan dengan menggunakan akad murabahah (jual beli).
Dalam pembiayaan ini, emas yang dibeli akan menjadi jaminan dan tetap berada dalam pengawasan serta pengamanan Bank sampai seluruh kewajiban cicilan dinyatakan lunas.
Keunggulan Produk Emas Bank Muamalat
Ada beberapa keunggul dari produk emas berikut ini
- Memakai prinsip keuangan syariah
- Harga jual emas telah ditetapkan sejak awal dan tidak akan berubah hingga akhir tenor
- Pengajuan hingga 500 gram emas
- Proses pengajuan cepat dan praktis, bahkan bisa diselesaikan di hari yang sama (sameday)
- Tenor pembiayaan fleksibel, hingga 10 tahun
- Kualitas dan keaslian emas terjamin, karena bekerja sama dengan ANTAM, penyedia emas terkemuka di Indonesia
Baca Juga: Permintaan Save Haven Menurun, Harga Emas Spot Melemah
Syarat Pengajuan
Ada beberapa syarat nasabah yang perlu dipenuhi.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Individu atau perorangan
- Berusia minimal 21 tahun saat pengajuan
- Usia maksimal: 55 tahun bagi karyawan (atau menyesuaikan masa pensiun saat akhir tenor) dan 70 tahun bagi wiraswasta/profesional
- Tidak termasuk dalam daftar hitam atau catatan pembiayaan bermasalah
- Status pekerjaan, Karyawan tetap, Karyawan kontrak, dan Wiraswasta atau profesional
- Wajib memiliki rekening tabungan di Bank Muamalat untuk fasilitas auto debet
Dokumen yang Diperlukan
- Formulir permohonan pembiayaan
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP (jika pengajuan pembiayaan di atas Rp50 juta)
- Down Payment mulai dari 15% dari taksiran emas.
Baca Juga: Analis Rekomendasi Beli, Harga Saham Emas Ini 400-an, Kinerja Kuartal 1 2025 Moncer
Panduan menabung emas di Bank Muamalat
Anda bisa mengunjungi Bank Muamalat terdekat untuk mendapatkan layanan ini.
1. Bawa Dokumen Persyaratan
Sebelum mengajukan, pastikan nasabah telah menyiapkan dokumen berikut:
- Formulir Pengajuan Pembiayaan (bisa diambil di kantor cabang atau diunduh dari situs resmi)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP (wajib jika mengajukan pembiayaan lebih dari Rp50 juta)
- Slip gaji / bukti penghasilan (jika diminta)
- Rekening tabungan aktif di Bank Muamalat (karena cicilan dilakukan auto debet)
2. Datang ke Kantor Cabang Bank Muamalat
Datang langsung ke kantor cabang Bank Muamalat terdekat. Sampaikan bahwa nasabah ingin mengajukan pembiayaan emas melalui Solusi Emas Hijrah. Petugas customer service akan membantu proses awal dan menjelaskan syarat serta simulasi cicilan.
3. Isi Formulir dan Serahkan Dokumen
Kemudian, pastikan untuk mengisi formulir pengajuan dengan lengkap dan benar. Serahkan semua dokumen yang diperlukan kepada petugas untuk dilakukan verifikasi dan analisa kelayakan.
Baca Juga: Sebulan Harga Emas Antam Minus 2,14 Persen, Hari Ini Menguat Seuprit (27 Mei 2025)
4. Proses Persetujuan
Setelah dokumen diterima, pihak Bank akan melakukan analisa dan verifikasi data. Jika pengajuan disetujui, nasabah akan diberi informasi terkait:
- Jumlah emas yang dibeli
- Total pembiayaan
- Jangka waktu cicilan
- Besaran angsuran bulanan
Proses ini biasanya bisa selesai dalam 1 hari kerja (sameday) jika semua persyaratan lengkap.
5. Penandatanganan Akad
Apabila pengajuan disetujui, nasabah akan diundang untuk melakukan akad murabahah atau penandatanganan perjanjian pembiayaan dengan pihak Bank.
6. Emas Disimpan oleh Bank
Emas yang dibeli atau ditabung akan disimpan sekaligus diamankan oleh Bank hingga cicilan lunas. Setelah cicilan selesai, emas bisa diambil secara fisik oleh nasabah.
Demikian informasi penjelasan terkait menabung emas batangan di Bank Muamalat yang wajib diketahui calon nasabah.
Tonton: RI dan China Sepakat Buang Dolar AS, Geber Penggunaan Mata Uang Lokal
Selanjutnya: Crystal of Atlan, inilah Ukuran Download Versi Android, iOS dan PC Serta Spesifikasi
Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Besok Selasa 27 Mei 2025, Keuangan & Karier Taurus Beruntung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News