kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tolak Potongan Nilai Manfaat, Nasabah AJB Bumiputera Ajukan Gugatan Class Action


Selasa, 18 April 2023 / 05:34 WIB
Tolak Potongan Nilai Manfaat, Nasabah AJB Bumiputera Ajukan Gugatan Class Action
ILUSTRASI. Sejumlah nasabah AJB Bumiputera 1912 dari Indonesia Timur bergabung untuk melayangkan gugatan class action.

Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tolak kebijakan penurunan nilai manfaat (PNM), sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dari wilayah Indonesia Timur bergabung untuk melayangkan gugatan class action.

Kuasa hukum sekaligus pemegang polis Sabiruddin mengatakan, gugatan class action kepada AJB Bumiputera didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan pihak penggugat adalah kelompok pemegang polis dari Indonesia Timur.

Sabiruddin memiliki 13 polis dengan nilai klaim Rp 845 juta di AJB Bumiputera. Ia memandang, pemotongan hak-hak pemegang polis adalah akan berdampak luas dan sistemik serta menimbulkan kerugian secara masif.

Baca Juga: Teka-Teki Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK, Perlu Diumumkan Namanya?

Sabiruddin menerangkan, pertimbangan melayangkan gugatan class action ini bahwa hasil sidang Badan Perwakilan Anggota (BPA) tidak sesuai dengan Anggaran Dasar Bumiputera dan BPA tidak menjalankan hasil sidang yang dimuat dalam putusan.

"Hasil rapat pemeang polis diputuskan resmi mengajukan gugatan class action. Saya memegang bukti klaim oknum BPA dicairkan melalui BON Sekretaris Perusahaan (Sekper) dan selanjutnya ditransfer ke rekening oknum BPA," kata Sabiruddin kepada Kontan.co.id, Senin (17/4).

"Kalau di cek di departemen keuangan klaim tersebut seolah-olah posisi klaim siap bayar, padahal faktanya uangnya sudah ditransfer ke rekening anggota BPA," tambahnya lagi.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera Hery Darmawansyah mengatakan, soal adanya gugatan class action, langsung dipegang oleh tim legal perusahaan.

"Terkait adanya class action, langsung di handle oleh tim legal," ujarnya singkat.

Sebagai informasi, AJB Bumiputera telah mulai mencicil melakukan pembayaran klaim polis tertunda. AJB Bumiputera mulai membayarkan klaim polis tertundanya melalui skema PNM pada 6 Maret 2023 dengan membayarkan senilai Rp 22,34 miliar kepada 7.805 polis asuransi perorangan.

Berikutnya, pada 13 Maret 2023, perusahaan kembali mencairkan klaim polis tertunda sebanyak 8.124 polis senilai total Rp 25,84 miliar. Sehingga, manajemen telah melakukan pembayaran klaim kepada 16.019 polis senilai Rp 48,1 miliar per 13 Maret 2023.

Baca Juga: AJB Bumiputera akan Jual Aset Properti agar Pembayaran Klaim Tertunda Tetap Berjalan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×