Penulis: Bimo Kresnomurti
KONTAN.CO.ID - Masyarakat masih memiliki pertanyaan mengenai apakah uang pecahan Rp75.000 masih berlaku atau tidak. Pada dasarnya, uang tersebut meruapakan alat pembayaran yang masih sah di Indonesia.
Uang tersebut merupakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang diterbitkan Bank Indonesia pada 17 Agustus 2020.
Lantas, uang Rp75.000 berlaku sampai kapan? Apakah uang tersebut hanya berlaku selama beberapa tahun setelah diterbitkan?
Jawabannya, tidak ada batas waktu berlaku berdasarkan jumlah tahun tertentu. Uang Rp75.000 tidak otomatis menjadi tidak berlaku setelah lima tahun, 10 tahun, atau periode tertentu lainnya.
Baca Juga: Cek Panduan Transfer Uang Luar Negeri ke 10 Negara via Aplikasi GoPay
Uang Rp75.000 berlaku berapa tahun?
Melansir laman Bank Indonesia, uang Rp75.000 tidak memiliki masa berlaku dalam hitungan tahun. Dengan demikian, sejak diterbitkan pada 17 Agustus 2020, uang tersebut tetap dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah selama Bank Indonesia belum mencabut dan menariknya dari peredaran.
Artinya, masyarakat tidak perlu menukarkan uang Rp75.000 hanya karena sudah beberapa tahun sejak tanggal penerbitannya. Sebagai contoh, meskipun uang Rp75.000 diterbitkan pada 2020, uang tersebut tidak otomatis berhenti berlaku pada 2025 atau 2030.
Masa berlaku uang rupiah ditentukan oleh statusnya sebagai alat pembayaran yang sah dan keputusan Bank Indonesia mengenai pencabutan atau penarikan uang dari peredaran, bukan berdasarkan usia uang tersebut.
Baca Juga: Rupiah Terendah Sepanjang Sejarah, Mata Uang Asia Terkapar
Tahun emisi uang Rp75.000
Uang Rp75.000 merupakan uang rupiah dengan Tahun Emisi (TE) 2020. Bank Indonesia menerbitkan pecahan khusus tersebut pada 17 Agustus 2020, bertepatan dengan peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penerbitannya memiliki tujuan utama untuk memperingati 75 tahun kemerdekaan Indonesia. Meskipun termasuk uang peringatan, pecahan tersebut tetap mempunyai fungsi sebagai alat pembayaran.
Selama belum ada keputusan Bank Indonesia yang mencabut dan menariknya dari peredaran. Uang Rp75.000 mempunyai nilai nominal Rp75.000.
Jadi, apabila digunakan untuk transaksi, nilai resminya tetap Rp75.000. Masyarakat juga tidak perlu khawatir apabila menemukan uang Rp75.000 yang sudah berusia beberapa tahun. Usia fisik uang tidak menentukan apakah uang tersebut masih berlaku atau tidak.
Baca Juga: Panduan Transfer ATM BRI ke BCA: Cek Kode dan Tips Kirim Uang Aman
Uang Rp75.000 Tidak boleh ditolak
Bank Indonesia menegaskan bahwa uang khusus ini merupakan legal tender dan tidak boleh ditolak untuk transaksi jual beli selama keasliannya terbukti.
Uang Rp75.000 baru tidak lagi dapat digunakan sebagai alat pembayaran apabila Bank Indonesia secara resmi mencabut dan menariknya dari peredaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak menggunakan patokan seperti "uang sudah lebih dari lima tahun berarti kedaluwarsa". Tidak ada sistem kedaluwarsa otomatis berdasarkan umur uang.
Jika suatu pecahan rupiah dicabut atau ditarik dari peredaran, Bank Indonesia biasanya akan memberikan informasi mengenai tanggal pencabutan, batas waktu penukaran, serta ketentuan lainnya.
Tonton: Prabowo: DSI Bongkar Potensi Devisa US$5 Miliar dari Ekspor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
