Penulis: Bimo Kresnomurti
KONTAN.CO.ID - Simak cara mengatasi lupa Passphrase pada platform Coretax DJP. Passphrase di Coretax menjadi elemen keamanan penting yang dibutuhkan untuk mengakses kode otorisasi serta melakukan tanda tangan elektronik pada dokumen perpajakan, seperti pelaporan SPT, pengajuan faktur pajak, atau permohonan lainnya.
Passphrase ini berfungsi sebagai pengaman sertifikat digital (Kode Otorisasi DJP) yang menggantikan tanda tangan basah, sehingga menjamin keaslian dan keamanan transaksi pajak secara online.
Banyak wajib pajak mengalami kebingungan karena passphrase berbeda dengan password login akun Coretax. Password digunakan untuk masuk ke sistem, sementara passphrase hanya diminta saat proses otorisasi penting.
Baca Juga: Mudah Bayar Pajak Kendaraan: Cek Kode Billing & BRImo
Karena jarang digunakan sehari-hari, tidak jarang wajib pajak lupa passphrase saat dibutuhkan mendadak.
Kabar baiknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan solusi mudah untuk mengatasi lupa passphrase. Anda tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)—semuanya bisa dilakukan secara online melalui akun Coretax Anda.
Caranya adalah dengan mengajukan ulang Kode Otorisasi DJP, di mana Anda akan diminta membuat passphrase baru.
Baca Juga: Ini Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil dari Aplikasi SIGNAL lewat BYOND by BSI
Langkah-Langkah Membuat Passphrase Baru saat Lupa
Pastikan Anda masih bisa login ke akun Coretax menggunakan NPWP/NIK dan password. Jika lupa password, gunakan fitur "Lupa Kata Sandi" di halaman login untuk reset melalui email atau nomor HP terdaftar.
Intip panduan untuk membuat Passphrase baru dirangkum dari laman DJP Online.
- Kunjungi situs resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Login menggunakan NPWP (untuk badan) atau NIK (untuk orang pribadi) beserta password akun Anda.
- Setelah masuk, pilih menu Portal Saya di halaman utama.
- Klik submenu Pengajuan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (atau Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik).
- Sistem akan menampilkan data identitas Anda (NIK/NPWP, nama, alamat, email, dan nomor HP). Pastikan semua data sudah benar dan sesuai.
- Pada bagian Jenis Sertifikat Digital, pilih Kode Otorisasi DJP.
- Masukkan passphrase baru pada kolom yang disediakan.
- Ulangi passphrase yang sama pada kolom konfirmasi.
- Centang pernyataan kepatuhan atau konfirmasi yang muncul.
- Klik Simpan atau Ajukan.
Baca Juga: Aturan Baru PMK Nomor 50 Tahun 2025 Terkait PPN dan PPh Aset Kripto, Apa Isinya?
Setelah pengajuan berhasil, status Kode Otorisasi akan menjadi "Valid", dan Anda bisa langsung menggunakan passphrase baru untuk tanda tangan elektronik.Syarat Passphrase yang Valid di Coretax
Agar proses tidak gagal, passphrase harus memenuhi kriteria keamanan berikut:
- Minimal 8 karakter.
- Mengandung huruf kecil (a-z).
- Mengandung huruf kapital (A-Z).
- Mengandung angka (0-9).
- Mengandung karakter khusus (misalnya @, #, !, %, dll.).
- Karakter yang dilarang: / (slash), ‘ (apostrof), dan + (plus). (Catatan: Karakter & dan $ kini diperbolehkan sejak pembaruan tahun 2024).
Ketik passphrase secara manual (jangan copy-paste) untuk menghindari spasi tersembunyi yang menyebabkan error "tidak valid".Tips Agar Tidak Lupa Passphrase LagiGunakan kombinasi yang mudah diingat tapi sulit ditebak, seperti frasa pribadi dengan modifikasi (contoh: "Pajak2025!Indonesia").
Simpan di password manager aman (seperti aplikasi bawaan browser atau tools khusus). Jangan gunakan passphrase yang sama dengan password login. Terakhir, pastikan untuk rutin login dan cek akun Coretax untuk familiarisasi.
Apabila mengalami kendala teknis (misalnya data tidak sesuai atau error sistem), hubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau melalui live chat di situs pajak.go.id. Mereka siap membantu tanpa harus datang ke kantor.
Tonton: Anggaran Bencana Rp 60 Triliun Cukup, Menkeu Pastikan MBG Tak Terganggu
Selanjutnya: 9 Drakor Rating Tertinggi Minggu Keempat Desember 2025, Dynamite Kiss Tamat
Menarik Dibaca: Segera Lari Dari Hubungan yang Toxic Biar Mental Sehat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













