kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.021.000   -21.000   -0,69%
  • USD/IDR 16.958   42,00   0,25%
  • IDX 7.229   -133,17   -1,81%
  • KOMPAS100 1.001   -20,27   -1,99%
  • LQ45 737   -14,22   -1,89%
  • ISSI 254   -5,67   -2,19%
  • IDX30 394   -6,80   -1,70%
  • IDXHIDIV20 489   -7,36   -1,48%
  • IDX80 113   -2,21   -1,92%
  • IDXV30 132   -1,85   -1,38%
  • IDXQ30 127   -1,95   -1,51%

Ini Cara Bayar Zakat Profesi Online di BSI dan Ketentuan Nisab 2026


Jumat, 13 Maret 2026 / 12:00 WIB
Ini Cara Bayar Zakat Profesi Online di BSI dan Ketentuan Nisab 2026
ILUSTRASI. Pengguna BSI Mobile Banking (KONTAN/Muradi)

Penulis: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Simak cara bayar zakat profesi online di BSI. Zakat profesi (atau zakat penghasilan) adalah kewajiban zakat yang dikeluarkan dari pendapatan atau gaji yang diperoleh dari pekerjaan/profesi halal, seperti gaji karyawan, honorarium, jasa profesional, atau pendapatan freelancer.

Ini termasuk dalam kategori zakat maal, dan hukumnya wajib bagi yang memenuhi syarat nisab dan haul (satu tahun haul dalam konteks penghasilan rutin).

Menurut ketetapan resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tahun 2026, nisab zakat penghasilan ditetapkan setara dengan 85 gram emas (mengacu pada emas 14 karat sebagai acuan terbaru), yang bernilai sekitar Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan (jika ditunaikan bulanan).

Ini menjadi batas minimal pendapatan yang membuat seseorang wajib zakat.

Baca Juga: Panduan Lengkap: Cara Menunaikan Zakat Fitrah Online Lewat BAZNAS

Nisab zakat profesi tidak lagi menggunakan patokan 525 kg makanan pokok (seperti beras) secara resmi di Baznas terkini.

Acuan utama adalah nilai emas, karena lebih stabil dan sesuai fatwa MUI serta musyawarah Baznas.
Kadar zakat tetap 2,5% dari pendapatan bruto (kotor, sebelum potongan pajak atau biaya hidup).

Zakat profesi bisa dibayar setiap bulan jika pendapatan bulanan sudah mencapai nisab bulanan, atau dibayar sekaligus di akhir haul (setahun) untuk lebih teliti.

Baca Juga: Ini Daftar Uang Layak Edar yang Masih Berlaku dan yang Sudah Tidak Berlaku

Cara Menghitung Zakat Profesi

Pastikan pendapatan mencapai nisab Bulanan: ≥ Rp7.640.144 (2026) dan Tahunan: Total pendapatan 12 bulan ≥ Rp91.681.728.

Hitung zakat bulanan (jika rutin)

Pendapatan bruto bulan × 2,5%.

Contoh:

  • Gaji bulanan Rp10.000.000 (sudah di atas nisab).
  • Zakat = Rp10.000.000 × 2,5% = Rp250.000 per bulan.
  • Hitung zakat tahunan (jika haul setahun)
  • Total pendapatan setahun (gaji + bonus + tunjangan halal lainnya) × 2,5%.

Contoh:

  • Gaji tahunan Rp120.000.000 + bonus Rp30.000.000 = Rp150.000.000.
  • Zakat = Rp150.000.000 × 2,5% = Rp3.750.000.

Jika lupa bayar tahun sebelumnya

Hitung total pendapatan haul sebelumnya yang mencapai nisab, lalu bayar 2,5%-nya. Bulan Ramadan adalah momen terbaik untuk qadha (membayar tunggakan) zakat profesi, karena pahalanya berlipat.

Baca Juga: 6 Cara Transfer Uang Tanpa Menggunakan Kartu ATM

Panduan Bayar Zakat Profesi

  • Bayar bulanan lebih mudah dan konsisten, terutama jika gaji rutin.
  • Potong langsung dari gaji jika perusahaan punya program zakat (banyak perusahaan swasta/ASN yang fasilitasi).
  • Salurkan melalui lembaga resmi agar tepat sasaran: Baznas, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, atau lembaga terpercaya lainnya.

Bayar via aplikasi BSI Mobile (Bank Syariah Indonesia)

Simak cara bayar zakat profesi langsung dari rekening.

  • Buka app BSI Mobile.
  • Pilih menu Zakat/Infaq/Sedekah.
  • Pilih jenis zakat (zakat penghasilan/profesi).
  • Masukkan nominal zakat yang sudah dihitung.
  • Konfirmasi dan bayar via transfer atau saldo.

Aplikasi lain seperti Baznas Official, Kitabisa, atau platform bank syariah juga tersedia. Itulah panduan untuk cara bayar zakat profesi online di BSI.

Tonton: Prabowo Minta Danantara Setor Rp 800 Triliun per Tahun ke Negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

×