Sumber: Samsat Digital | Editor: Bimo Kresnomurti
KONTAN.CO.ID - Simak panduan lapor jual kendaraan yang wajib diketahui pemilik lama. Lapor jual kendaraan adalah proses pelaporan kepada pihak administrasi kendaraan bermotor bahwa suatu kendaraan telah dijual atau berpindah kepemilikan kepada orang lain.
Proses ini biasanya dilakukan oleh pemilik lama kendaraan setelah transaksi jual beli selesai. Tujuan utama lapor jual adalah agar identitas pemilik lama tidak lagi tercatat sebagai penanggung jawab kendaraan tersebut dalam data administrasi pemerintah.
Langkah ini penting dilakukan, terutama untuk menghindari risiko seperti:
- pajak progresif,
- penyalahgunaan kendaraan,
- tilang elektronik,
- hingga masalah hukum di kemudian hari.
Baca Juga: Daftar 27 Sekolah Kedinasan 2026 untuk Lulusan SMK: Cek Syarat Lengkapnya
Mengapa Lapor Jual Kendaraan Penting?
Melansir laman Samsat DKI Jakarta, banyak orang mengira setelah kendaraan dijual, urusan administrasi otomatis selesai. Padahal, jika pembeli belum melakukan balik nama dan pemilik lama tidak melakukan lapor jual, data kendaraan masih tercatat atas nama penjual.
Akibatnya, pemilik lama bisa terkena:
- pajak progresif saat membeli kendaraan baru,
- surat tilang ETLE,
- tagihan pajak,
- hingga masalah hukum apabila kendaraan terlibat pelanggaran atau tindak pidana.
Karena itu, lapor jual menjadi langkah penting untuk memutus tanggung jawab administratif pemilik sebelumnya.
Baca Juga: Lowongan Kerja Dosen Telkom University 2026, Cek Syarat dan Link Daftarnya
Apa yang Dimaksud Pajak Progresif?
Salah satu alasan utama orang melakukan lapor jual adalah untuk menghindari pajak progresif kendaraan bermotor. Pajak progresif merupakan tarif pajak yang meningkat apabila seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama dan alamat yang sama.
Jika kendaraan lama belum dihapus dari data kepemilikan, kendaraan baru yang dibeli bisa dianggap sebagai kendaraan kedua atau ketiga sehingga pajaknya lebih mahal.
Perbedaan Lapor Jual dan Balik Nama
Meski berkaitan, lapor jual dan balik nama adalah dua proses berbeda.
| Lapor Jual | Balik Nama |
|---|---|
| Dilakukan penjual | Dilakukan pembeli |
| Menghapus data kepemilikan lama | Mengganti nama pemilik kendaraan |
| Bertujuan menghindari tanggung jawab administratif | Bertujuan legalitas kepemilikan baru |
| Biasanya dilakukan di Samsat | Dilakukan saat pengurusan BPKB/STNK baru |
Idealnya, kedua proses dilakukan agar administrasi kendaraan benar-benar diperbarui.
Cara Lapor Jual Kendaraan
Secara umum, proses lapor jual kendaraan dapat dilakukan melalui kantor Samsat atau layanan online di beberapa daerah.
Dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain:
- KTP pemilik lama
- STNK kendaraan
- BPKB kendaraan
- Bukti jual beli atau kuitansi
- Formulir permohonan lapor jual
Di sejumlah daerah, layanan ini juga sudah tersedia melalui aplikasi atau situs Samsat Digital.
Baca Juga: Pendaftaran SMUP Unpad 2026 Dibuka, Cek Syarat, Jalur, dan Link Daftarnya
Apakah Lapor Jual Bisa Dilakukan Online?
Beberapa pemerintah daerah telah menyediakan layanan lapor jual kendaraan secara online melalui:
- aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL),
- situs Bapenda daerah,
- atau layanan e-Samsat.
Namun, mekanisme dan persyaratan bisa berbeda di tiap provinsi.
Risiko Jika Tidak Lapor Jual
Jika pemilik lama tidak melakukan lapor jual, ada beberapa risiko yang bisa muncul:
- terkena pajak progresif,
- menerima surat tilang elektronik,
- kendaraan masih tercatat atas nama lama,
- potensi masalah hukum jika kendaraan digunakan untuk tindak pelanggaran.
Karena itu, setelah menjual kendaraan, pemilik lama disarankan segera melakukan lapor jual meskipun pembeli belum melakukan balik nama.
Lapor jual kendaraan merupakan proses penting setelah transaksi jual beli kendaraan bermotor.
Tujuannya bukan sekadar administrasi, tetapi juga melindungi pemilik lama dari berbagai risiko seperti pajak progresif, tilang elektronik, hingga penyalahgunaan kendaraan.
Dengan melakukan lapor jual dan memastikan pembeli melakukan balik nama, status kepemilikan kendaraan menjadi lebih aman dan jelas secara hukum maupun administrasi.
Tonton: Jet Pribadi Mulai Padati IKN! Bandara Nusantara Jadi Magnet Investor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













