Penulis: Bimo Kresnomurti
KONTAN.CO.ID - Simak cara bayar pajak kendaraan di Kantor Pos tanpa antre. Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan kini semakin mudah dengan adanya kerjasama antara Samsat dan PT Pos Indonesia.
Anda bisa membayar langsung di kantor pos terdekat tanpa harus ke Samsat, terutama untuk pajak tahunan (bukan pajak 5 tahunan yang memerlukan cek fisik dan ganti plat).
Layanan ini tersedia di banyak provinsi, seperti Jawa Timur, dan secara nasional melalui integrasi dengan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Namun, prosedur bisa sedikit berbeda antar daerah.
Baca Juga: Panduan Bayar Pajak Kendaraan untuk Wilayah Sulawesi Utara
Syarat yang Diperlukan
- STNK asli dan fotokopi.
- KTP asli pemilik kendaraan (sesuai STNK) dan fotokopi.
- BPKB asli (kadang diperlukan untuk verifikasi, tapi tidak selalu).
- Kode bayar (dari aplikasi SIGNAL atau e-Samsat daerah).
- Uang tunai sesuai tagihan pajak (termasuk SWDKLLJ dan denda jika telat).
- Khusus beberapa daerah (misalnya Jawa Timur): Bisa langsung bawa STNK + KTP tanpa kode bayar awal.
Pembayaran ini hanya berlaku untuk pajak tahunan. Untuk pajak 5 tahunan, tetap harus ke Samsat karena ada cek fisik kendaraan.
Baca Juga: Mudah Bayar Pajak Kendaraan: Cek Kode Billing & BRImo
Langkah-langkah Bayar di Kantor Pos
Berikut ini panduan untuk bayar pajak Kendaraan di Kantor pos terdekat, dirangkum dari Instagram Pos Indonesia.
1. Dapatkan Kode Bayar Terlebih Dahulu
- Unduh aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) di Play Store/App Store.
- Daftar akun dengan NIK dan data pribadi.
- Tambahkan data kendaraan (masukkan nomor polisi, 5 digit terakhir nomor rangka, dll.).
- Pilih menu Pendaftaran Pengesahan STNK.
- Cek tagihan pajak, lalu generate kode bayar (validitas biasanya 2 jam).
- Catat atau screenshot kode bayar tersebut.
Baca Juga: Ini Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil dari Aplikasi SIGNAL lewat BYOND by BSI
2. Kunjungi Kantor Pos Terdekat
- Ambil nomor antrian di loket pembayaran.
- Tunggu giliran, lalu sampaikan ke petugas bahwa Anda ingin bayar pajak kendaraan bermotor tahunan.
- Serahkan/sebutkan kode bayar, serta tunjukkan STNK dan KTP asli untuk verifikasi.
- Petugas akan input data dan konfirmasi nominal tagihan.
- Lakukan Pembayaran
- Bayar tunai sesuai jumlah tagihan (termasuk biaya admin jika ada, biasanya kecil).
- Terima bukti pembayaran dari petugas Pos.
3. Bayar di PosPay
Langkah-langkah utama yang dijelaskan dalam video:
- Buka aplikasi PosPay (pastikan sudah terinstall dan login).
- Pilih menu pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor atau Samsat.
- Masukkan nomor polisi kendaraan (contoh: BL 54 JA).
- Sistem akan menampilkan tagihan pajak beserta detail kendaraan.
- Konfirmasi pembayaran dan bayar sesuai nominal (bisa via saldo PosPay atau metode lain).
- Dapatkan bukti pembayaran digital.
Baca Juga: Ini 3 Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan untuk Warga DKI Jakarta
Dapatkan Pengesahan STNK
Unduh E-Pengesahan STNK dan E-TBPKP (bukti lunas digital, sah secara hukum). Jika ingin dokumen fisik (stiker pengesahan/STNK cap), pilih opsi kirim via Pos Indonesia (gratis atau biaya kecil) saat di SIGNAL, atau ambil langsung di Samsat terdekat.
Anda dapat menggunakan aplikasi PosPay (milik Pos Indonesia) untuk bayar langsung dengan kode dari SIGNAL.
Beberapa provinsi punya e-Samsat sendiri yang integrasi dengan kantor pos (misalnya Jatim bisa langsung tanpa SIGNAL).
Itulah informasi mengenai cara bayar pajak kendaraan di Kantor Pos tanpa antre.
Tonton: Berlaku 2026, Poligami Rahasia Jadi Kejahatan Serius
Selanjutnya: PANI selesaikan rights issue Rp 15,72 triliun
Menarik Dibaca: Promo Alfamart Paling Murah Sejagat 8-15 Januari 2026, Sambal Indofood Beli 2 Hemat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













